KETIK, LABUHAN BATU – Dua warga Myanmar yang tidak memiliki dokumen apapun yakni Oskar (49) dan U Mint Aung (64) diserahkan Polres Labuhanbatu ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai, Kabupaten Asahan untuk dikembalikan ke negaranya, Senin, 9 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
Keberadaan warga luar tersebut, terungkap setelah Oskar diringkus personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir terkait dugaan pencurian mesin dompeng dan dinamo milik Edi Susanto warga Lingkungan Ongkak Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Pelaksana Kasi Humas, Iptu Arwin, Selasa, 10 Maret 2026 menerangkan, personel Polsek Kualuh Hilir telah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai, Asahan terkait pelimpahan warga negara asing untuk dilaksanakan pendataan, perlindungan dan pemulangan ke negara asalnya.
Diterangkan, penangkapan berdasarkan LP/B/68/IX/2025/SPKT/Sek Kualuh Hilir/Res Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 18 September 2025, SP penyelidikan no:Lidik/70.a/II/2026/Reskrim tanggal 28 Februari 2026, SPT no:/25/III/2026/Reskrim serta surat pelimpahan no:B/73/III/2026 tanggal 09 Maret 2026.
Menurut Pelaksana Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin kepada Ketik.com, kerugian sekitar Rp20 juta akibat pencurian itu diketahui korban setelah melakukan pengecekan gudang penyimpanan alat-alat elektronik pada Sabtu tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Entah bagaimana, pelapor melihat pintu tertutup namun gemboknya terbuka, lalu kembali memeriksa isi gudang satu-persatu, hingga diketahui mesin dompeng dan dinamo sudah tidak lagi ada.
Lalu pelapor bertanya kepada saksi dan saksi menjelaskan ada melihat Oskar (WNA Myanmar) mengangkat mesin yang kemudian pelapor mencari Oskar namun tidak ditemukan.
Hingga pada tanggal 28 Pebruari 2026, pelapor dan saksi menemukan Oskar serta mempertanyakan perihal dinamo maupun mesin dompeng dna akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dan menjualkan mesin tersebut kepada seorang warga Desa Teluk Pulai Luar.
Namun, ketika pelapor menghubungi pihak personel Polsek Kualuh Hilir untuk mengamankannya, Oskar berhasil melarikan diri. Tetapi, pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Oskar kembali diamankan dan diserahkan ke Polsek Kualuh Hilir.
Selanjutnya, unit Reskrim menginterogasi Oskar dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya dan menerangkan benar menjualkan hasil curiannya.
"Pelaku mengakui warga negara Myanmar serta tidak memiliki identitas diri, tidak memiliki pasport dan juga tidak bisa membaca dan menulis. Pihak Polsek melaksanakan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu," terang Iptu Arwin.
Dari hasil gelar perkara, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir kemudian berkoordinasi dengan UPT Dukcapil Labuhanbatu guna melakukan perekaman wajah dan sidik jari terhadap Oskar dan seorang rekannya.
Akhirnya diketahui bahwa pelaku serta seorang lainnya tidak terdaftar di data nasional. Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 Unit Reskrim Kualuh Hilir melakukan komunikasi dengan imigrasi.
"Pihak imigrasi menyarankan agar Oskar dilimpahkan ke imigrasi Tanjungbalai untuk tindaklanjutnya. Sehingga pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026, Oskar dan seorang lainnya warga Myanmar yang tinggal di Kualuh Leidong dilimpahkan ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai, Asahan," papar Kasi Humas Polres Labuhanbatu.(*)
