Eks Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Divonis 4 Tahun Penjara, Satu Hakim Minta Terdakwa Dibebaskan

2 April 2026 18:45 2 Apr 2026 18:45

Thumbnail Eks Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Divonis 4 Tahun Penjara, Satu Hakim Minta Terdakwa Dibebaskan

Eks Kepala Dinas Kominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro, Kamis 2 April 2026, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsi layanan internet. Sidang ini diwarnai perbedaan pendapat di antara majelis hakim pemeriksa perkara. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, Kamis, 2 April 2026.

Eka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa colocation Data Recovery Center (DRC).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo, saat membacakan putusan yang sempat tertunda dua hari dari jadwal semula.

Selain pidana badan, Eka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 901 juta. Angka ini merujuk pada jumlah uang kompensasi yang diduga diterima Eka dari pihak rekanan selama periode 2022-2025. Hakim juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Warnai Putusan: Hakim Soebekti Ajukan Dissenting Opinion

Seperti diketahui sebelumnya Majelis Hakim yang menangani perkara ini di ketuai Purnomo Wibowo dengan Hakim Anggota, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko dan Soebekti.

Meski berakhir dengan vonis bersalah, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota 2 yakni, Soebekti, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam pandangannya, Soebekti menilai Eka Suryo tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair. Soebekti berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum vrijspraak.

Namun, dua hakim lainnya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka vonis 4 tahun penjara tetap dijatuhkan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa I Wayan Wahyudhistira menuntut Eka dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Aksi "Pasang Badan" dan Nama Petinggi yang Terseret

Sepanjang persidangan yang bergulir sejak November 2025, sikap Eka Suryo terus mencuri perhatian. Berbeda dengan narasi "bernyanyi" yang kerap terjadi pada kasus korupsi pejabat daerah seperti dalam perkara eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Eka cenderung memilih pasang badan.

Ia banyak bungkam dan tidak mengungkap secara gamblang kepada siapa aliran dana tersebut bermuara.

Padahal, dalam pemeriksaan terdakwa, Eka sempat menyebut nama Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa (Bupati dan Wakil Bupati Sleman periode 2020-2024).

Eka berdalih, penambahan penyedia layanan internet melalui PT Media Sarana Data (MSD) merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan agar penyelesaian blank spot internet di 100 lokasi rampung pada 2023. Namun, hingga ketuk palu, nama-nama petinggi Sleman tersebut tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Modus Intervensi dan Fasilitas Mewah

Kasus ini menguak bobroknya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sleman pada saat itu. Sebagai Pengguna Anggaran, Eka dinilai mengambil alih wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memilih penyedia jasa, sebuah tindakan yang menabrak Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, Eka disebut meminta "uang setoran" dari Direktur PT MSD sebesar Rp 22 juta per bulan, serta dari PT Media Sarana Akses sebesar Rp 100 juta per tahun.

Persidangan juga mengungkap adanya gratifikasi berupa pembiayaan kegiatan outbound pegawai Diskominfo senilai Rp 35 juta yang dibayarkan oleh rekanan.

Sebagai barang bukti, jaksa menyita enam unit jam tangan mewah, dua unit mobil Toyota Innova atas nama keluarga, serta uang tunai Rp 65 juta. Meski Eka telah mengembalikan sebagian kerugian negara, hakim menilai perbuatannya telah merugikan keuangan negara hingga Rp 3,51 miliar, yang menjadi faktor pemberat dalam vonis ini.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Muslim Murjiyanto belum memberikan keputusan final terkait langkah hukum selanjut.

"Masih pikir-pikir," jawab Muslim singkat saat di hubungi usai persidangan.

Sikap yang sama juga disampaikan oleh JPU dari Kejati DIY dalam perkara ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM Korupsi Sleman Diskominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro Korupsi Bandwidth Internet Pengadilan Tipikor Yogyakarta Berita Sleman Hari Ini Kerugian Negara Kasus DRC Sleman Kejati DIY PT Media Sarana Data Penyalahgunaan Wewenang