KETIK, SURABAYA – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah rumah di Perumahan Galaxy Bumi Permai Blok C1 No.1A, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Rabu, 10 September 2025. Eksekusi dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari Darwin selaku pemohon yang telah memperoleh hak kepemilikan rumah tersebut melalui lelang pada tahun 2024.
Dalam proses eksekusi, petugas sempat menemui kendala karena rumah dalam keadaan terkunci. Termohon, Henrique Rodriego, yang sebelumnya menempati rumah itu, tidak hadir di lokasi dan masih menguasai kunci. Akibatnya, tim eksekusi terpaksa membuka pintu secara paksa untuk melaksanakan perintah pengadilan.
Kuasa hukum pemohon, One Dika Prasetya Aji dan Rizal Hariyadi, menjelaskan bahwa proses hukum terkait rumah tersebut sudah berlangsung cukup panjang.
“Pak Darwin memperoleh hak dari lelang tahun 2024 dan mengajukan balik nama sesuai ketentuan. Namun di dalam rumah masih terdapat barang-barang dari pihak termohon, sehingga kami mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua PN Surabaya,” ujar One Dika di lokasi eksekusi.
Proses pengosongan oleh tim juru sita PN Surabaya, Rabu, 10 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)
Menurutnya, eksekusi tidak dapat segera dilaksanakan karena pihak termohon mengajukan gugatan perlawanan. “Setelah permohonan kami ajukan, ada proses hukum yang berjalan, bahkan hingga tiga kali pertemuan dengan kuasa termohon. Kami sudah mencoba cara persuasif agar barang-barang dikeluarkan secara sukarela, tetapi ditolak,” tambahnya.
Akhirnya, setelah seluruh upaya hukum ditempuh, PN Surabaya menetapkan jadwal eksekusi pada September 2025. “Dasar dari Pak Darwin adalah hak kepemilikan yang sah, sehingga wajar jika beliau ingin menguasai dan membersihkan rumah dari barang-barang termohon. Karena kunci rumah tidak ada, pengadilan melaksanakan eksekusi pembukaan paksa serta mengeluarkan barang-barang yang masih ada di dalam,” jelas Dika.
Proses eksekusi berjalan di bawah pengamanan aparat kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan. Hingga eksekusi selesai, situasi di lokasi berjalan aman dan kondusif. (*)