KETIK, BONDOWOSO – Sejumlah warga di Bondowoso yang tergabung sebagai jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Duror telah lebih dulu merayakan Idulfitri 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026. Perayaan itu ditandai dengan pelaksanaan salat Id di masjid pesantren yang berada di Suger Kidul, wilayah Jember.
Perbedaan waktu Lebaran ini dipicu oleh metode penentuan kalender hijriah yang tidak mengikuti pendekatan pemerintah. Jemaah pesantren tersebut menetapkan awal Ramadan dan 1 Syawal dengan cara tersendiri, bahkan memulai puasa dua hari lebih awal dibandingkan ketetapan resmi.
Alih-alih menggunakan metode hisab modern atau rukyatul hilal, mereka berpegang pada kitab klasik yang telah diwariskan secara turun-temurun selama ratusan tahun.
Salah satu santri, Hilmi, menjelaskan bahwa metode tersebut memungkinkan penentuan jadwal ibadah dilakukan jauh hari sebelumnya, termasuk untuk tahun-tahun mendatang.
"Pada tahun ini, para santri telah mengawali puasa sejak Selasa, 17 Februari 2026. Perbedaan waktu seperti ini bukan hal baru, melainkan sudah menjadi tradisi yang terus dijaga di lingkungan pesantren." ujarnya.
Ia juga menuturkan, pedoman utama yang digunakan adalah kitab Nushatul Majaalis karya Syekh Abdurrahman As Shufuri As Syafi’i yang telah digunakan sekitar 195 tahun. Dalam penerapannya, pesantren memakai sistem khumasi, yakni perhitungan berbasis siklus lima hari.
"Dengan sistem tersebut, awal Ramadan ditentukan dengan menambahkan lima hari dari awal puasa tahun sebelumnya. Sebagai ilustrasi, jika awal puasa tahun ini jatuh pada hari Selasa, maka lima hari berikutnya akan mengarah ke hari Minggu sebagai patokan tahun selanjutnya," imbuhnya.
Metode ini juga memungkinkan pihak pesantren memproyeksikan awal Ramadan dan Idulfitri di masa depan dengan durasi puasa yang tetap 30 hari.
Meski telah merayakan Lebaran lebih awal, Hilmi mengaku tetap akan mengikuti salat Id bersama masyarakat umum yang mengacu pada keputusan pemerintah.
Sementara itu, para alumni yang ingin merayakan lebih dulu biasanya datang langsung ke pesantren di Suger Kidul agar dapat mengikuti pelaksanaan sesuai tradisi yang berlaku.
Fenomena ini menunjukkan keberagaman praktik dalam menentukan waktu ibadah di tengah masyarakat, yang tetap berjalan berdampingan dengan ketetapan nasional. (*)
