Perubahan ABPD Lumajang 2025 Tidak Akomodir Dana Dusun, Ini Penyebabnya

10 Juli 2025 21:19 10 Jul 2025 21:19

Thumbnail Perubahan ABPD Lumajang 2025 Tidak Akomodir Dana Dusun, Ini Penyebabnya
Solikin, Wakil Ketua DPRD Lumajang (Foto: Dok. DPRD Lumajang)

KETIK, LUMAJANG – Pengesahan Perubahan APBD 2025 tidak mengakomodir dana dusun yang menjadi janji politik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Periode 2025-2030.

Wakil Ketua DPRD Lumajang Solikin mengatakan, sebelum dianggarkan harus ada Perda RPJMD yang akan dijadikan landasan hukum penganggaran dana dusun tersebut.

"Mungkin tahun depan baru bisa dianggarkan setelah Perda RPJMD-nya ada. Selain itu masih banyak hal teknis yang perlu dibicarakan," jelas Wakil Ketua DPRD Lumajang.

Masih kata politisi PDI Perjuangan ini, dana dusun baru bisa dianggarkan setelah dusun yang ada di Lumajang menyusun perencanaan tentang apa yang akan dilakukan dengan dana tersebut

"Kan harus ada perencanannya dulu sebelum dana itu dicairkan. Tidak mungkin dicairkan begitu saja dana dusun tersebut tanpa adanya perencanaan dulu," kata Solikin kemudian.

Di sisi lain, kata Solikin, soal dana dusun masih memerlukan pembahasan detail tentang proses perencanannya. Apakah akan jadi satu dengan ADD atau terpisah.

"Ya intinya masih banyak detail yang harus dibicarakan, termasuk payung hukumnya. Di lain pihak harus jelas dulu perencanaan penggunaan anggaran itu jadi satu dengan perencanaan desa atau berdiri sendiri," kata Solikin.

Walau demikian, kata Solikin dalam perubahan APBD kali ini memberikan anggaran cukup besar terhadap perbaikan infrastruktur termasuk di dalamnya jalan-jalan rusak di Kabupaten Lumajang.

"Perubahan APBD kali ini cukup besar alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

dana dusun DPRD Lumajang Perubahan APBD Lumajang Janji politik Bupati Lumajang berita lumajang hari ini