KETIK, LUMAJANG – Melalui Rapat Paripurna DPRD Lumajang, anggota DPRD Lumajang dari Parta Gerindra, Amin yang meninggal dunia beberapa wakti lalu akhirnya digantikan oleh Sofiana Yunita.
Pengucapan sumpah dan janji dilakukan di DPRD Lumajang dilakukan di depan seluruh anggota DPRD Lumajang, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang serta Forkopimda Lumajang dan sejumlah undangan lainnya, pada hari Jumat, 27 Februari 2026.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, SE., dan dinyatakan terbuka untuk umum. Agenda utama rapat adalah pengucapan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), atas nama Sofiana Yunita, yang menggantikan almarhum Amin, SH. yang meninggal dunia.
Pergantian Antar Waktu tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/166/KPTS/011.2/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lumajang.
Proses PAW ini merupakan tindak lanjut dari usulan DPC Partai Gerindra Kabupaten Lumajang dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, SH., MH., dan disaksikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, serta Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang. Dalam suasana penuh khidmat, Sofiana Yunita secara resmi mengucapkan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lumajang dan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Lumajang dan ditutup dengan doa bersama. Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir serta berharap Anggota DPRD PAW yang baru dapat segera beradaptasi, bersinergi, dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lumajang.
