Penggelapan Aset Universitas Bina Darma Senilai Rp38 Miliar, JPU Desak Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

11 Agustus 2025 23:46 11 Agt 2025 23:46

Thumbnail Penggelapan Aset Universitas Bina Darma Senilai Rp38 Miliar, JPU Desak Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Kedua terdakwa kasus dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma senilai Rp38 miliar, Fery Corly dan Linda Unsriana, saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 11 Agustus 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma (UBD) senilai Rp38 miliar.

Kedua terdakwa, Fery Corly dan Linda Unsriana, merupakan mantan pengurus yayasan UBD. Sidang digelar Senin 11 Agustus 2025 dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH. JPU Ursula Dewi SH MH dan Rini Purnamawati SH MH membacakan tanggapan secara bergantian.

"Kami tetap pada dakwaan. Mohon eksepsi tim penasihat hukum ditolak dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian," tegas JPU di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula tahun 2001 ketika 11 sertifikat hak milik dan 2 akta pengoperan hak yang menjadi aset kampus UBD disimpan di brankas yayasan. Sertifikat itu sebagian atas nama pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

Namun pada 2018, setelah pendiri yayasan Prof. Bochari Rachman wafat, saksi Yetty Karatu melaporkan kepada Rifa Ariani bahwa semua sertifikat telah diambil oleh Fery Corly yang saat itu menjabat Pengawas Yayasan. Upaya pengembalian melalui somasi tidak membuahkan hasil.

Pada 2021, saat Sunda Ariana menjabat rektor, terdakwa Linda Unsriana memindahkan sertifikat tersebut ke Safe Deposit Box (SDB) di BNI Palembang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda putusan sela.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Penggelapan aset Kampus Universitas bina darma Palembang kota palembang Pengadilan Negeri Palembang