Pengamat Hukum Apresiasi Keberanian Kejari Sleman Tetapkan Sri Purnomo sebagai Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

1 Oktober 2025 21:44 1 Okt 2025 21:44

Thumbnail Pengamat Hukum Apresiasi Keberanian Kejari Sleman Tetapkan Sri Purnomo sebagai Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata
Susantio SH MH, pengamat hukum dari Yogyakarta. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan pengamat hukum.

Susantio SH MH seorang pengamat hukum dari Yogyakarta, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya Kejari Sleman tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap mantan kepala daerah merupakan wujud komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sleman.

"Kami mengapresiasi keberanian Kejari Sleman yang telah menaikkan status SP menjadi tersangka. Ini adalah sinyal kuat bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur yang pernah menduduki jabatan publik tertinggi," ujar Susantio, Rabu malam 1 Oktober 2025.

Desak Pengembangan Kasus: Jangan Setengah-Setengah!

Kendati memberikan dukungan, Susantio juga mengingatkan penyidik Kejari Sleman agar tidak berhenti pada penetapan satu tersangka.

Ia mendesak agar proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyimpangan dana hibah yang disinyalir merugikan negara hingga hampir Rp11 miliar ini.

"Penyidik Kejari Sleman harus berani dan jangan setengah-setengah. Harus dikembangkan lebih jauh," tegas Susantio.

Ia berpendapat bahwa dalam konteks kasus korupsi yang melibatkan penyaluran dana hibah dengan nilai kerugian negara yang besar, kecil kemungkinan kejahatan itu hanya didalangi oleh satu orang saja.

"Dana hibah melibatkan rantai birokrasi yang kompleks, mulai dari perencanaan, pengajuan, verifikasi, hingga pencairan. Pasti ada pelaku atau pihak lain, baik dari internal pemerintahan maupun pihak penerima hibah, yang terlibat dalam skema korupsi ini," jelasnya.

"SP mungkin hanya satu pelaku dalam jaringan yang lebih luas. Namun, perlu diingat bahwa SP saat itu menjabat sebagai Bupati Sleman. Sehingga posisinya sangat strategis dan berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan," terang Susantio.

Oleh karena itu, menurut Susantio, sangat penting untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana peran dan kewenangan SP dalam kasus ini. Serta siapa saja yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Semua pihak terkait harus diseret ke meja hijau jika ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

Susantio berharap Kejari Sleman dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan objektif. Sehingga kebenaran materiil dapat terungkap sepenuhnya dan memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal.

Modus Dugaan Korupsi

Berdasarkan informasi yang beredar, modus dugaan korupsi yang menjerat Sri Purnomo terkait penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Peraturan ini diduga menjadi celah penyimpangan karena memperluas kategori penerima hibah, di luar ketentuan awal yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

Perbup tersebut membuat alokasi hibah dapat diberikan kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata, di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah terdaftar.

Sehingga membuka ruang bagi penerima yang seharusnya tidak berhak. Kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030 ini dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DIY. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penetapan Tersangka Sri Purnomo Kejari Sleman Korupsi Hibah Pariwisata Penegakan hukum Profesionalisme Kemandirian Pengamat Hukum Pemkab Sleman