KETIK, YOGYAKARTA – Debat hukum mengenai batasan antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi kembali memanas di ruang publik. Pengamat hukum sekaligus akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH, MH, memberikan catatan tebal terhadap upaya sejumlah pihak yang mencoba menyeret analogi kasus korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman dengan perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.
Menurut Dr Iwan, menyamakan kedua kasus tersebut adalah sebuah kekeliruan logika hukum yang mendasar.
Anatomi Keuntungan yang Berbeda
Dr Iwan Setyawan menjelaskan bahwa perbedaan paling mencolok terletak pada siapa yang memetik buah dari kebijakan tersebut atau yang dalam istilah hukum dikenal sebagai beneficiary.
Dalam perkara Tom Lembong, perdebatan hukum masih berkutat pada wilayah prosedural dan administratif mengenai kebijakan impor yang dianggap merugikan negara tanpa adanya bukti kasat mata mengenai aliran keuntungan langsung kepada pribadi sang menteri.
Sebaliknya, dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terdapat indikasi kuat mengenai adanya keuntungan personal yang berkelindan dengan kepentingan politik keluarga.
"Dalam kasus Tom Lembong, kita bicara soal perdebatan prosedur administrasi negara yang ditarik ke ranah pidana tanpa indikasi keuntungan personal yang benderang. Namun, di perkara Sleman ini, ada korelasi yang sangat kuat antara jabatan yang dipegang suami dengan keuntungan elektoral yang dinikmati sang istri. Ini adalah pola yang sangat berbeda secara substansi hukum," ujar Iwan Setyawan saat memberikan keterangannya.
Akademisi dari Untag Semarang ini memandang bahwa dana hibah pariwisata di Sleman tidak dikelola dalam ruang hampa. Ada garis lurus yang menghubungkan kebijakan penyaluran dana tersebut dengan keuntungan yang dinikmati oleh istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo.
Dalam kacamata Iwan, elemen memperkaya orang lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi sangat relevan ketika kebijakan negara diduga kuat bertransformasi menjadi instrumen pemenangan dalam kontestasi politik lokal.
Kesaksian Kunci dari KPU Sleman
Dugaan mengenai adanya motif politik di balik kucuran hibah tersebut semakin benderang setelah munculnya kesaksian ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Ahmad Baehaqi, di persidangan.
Iwan menyoroti bagaimana paparan ahli mengenai peta kemenangan Kustini Sri Purnomo dalam Pilkada Sleman menunjukkan angka yang sangat signifikan. Data tersebut bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan indikator kuat mengenai bagaimana sebuah kebijakan hibah diduga efektif dalam menggerakkan basis massa di wilayah-wilayah penerima bantuan.
Keterangan ahli ini, menurut Iwan, menjadi pembeda yang sangat kontras dengan kasus kebijakan murni.
Jika dalam kasus Tom Lembong jaksa masih harus berjuang membuktikan niat jahat di balik selembar surat izin impor, maka dalam kasus hibah Sleman, bukti mengenai adanya pihak yang diuntungkan sudah terpampang nyata melalui hasil perolehan suara yang berujung pada kursi kekuasaan.
Kemenangan signifikan tersebut menjadi bukti material bahwa ada insentif politik yang diraih dari penyalahgunaan wewenang dalam distribusi anggaran negara.
Urgensi Pemeriksaan Istri Terdakwa
Melihat fakta persidangan yang berkembang, Iwan menegaskan bahwa istri terdakwa Sri Purnomo yang selama ini setia hadir mendampingi suaminya di persidangan, sebenarnya sangat layak untuk diperiksa dalam perkara yang sama.
Menurutnya, mantan Bupati Sleman periode 2021-2025 Kustini Sri Purnomo, hingga kini dinilai belum tersentuh hukum. Sehingga perlu untuk di hadirkan di muka persidangan. Serta di periksa (BAP) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam proses pengembangan perkara.
Mengingat perkara korupsi hibah ini juga masih dalam tahap penyidikan di Kejari Sleman, pemanggilan Kustini menjadi langkah logis untuk memperjelas aliran manfaat dari penyimpangan dana tersebut.
Menurut Iwan, untuk mengungkap tabir korupsi ini secara utuh, penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pemberi kebijakan. Pemeriksaan terhadap Kustini Sri Purnomo sangatlah penting guna menggali sejauh mana ia mengetahui atau terlibat dalam pemanfaatan dana hibah tersebut untuk kepentingan elektoralnya.
Selain itu secara tegas Dr Iwan mengingatkan bahwa keberadaan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) seharusnya menjadi pijakan kuat bagi penyidik.
Menurutnya, semangat UU KKN sangat jelas melarang adanya kolusi dan nepotisme yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan negara.
"Sangat tidak adil jika hukum hanya menyentuh regulatornya saja tanpa memeriksa penikmat manfaatnya. Kustini Sri Purnomo layak diperiksa di Kejari Sleman karena UU KKN secara tegas memberikan mandat untuk mengusut segala bentuk relasi kuasa yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan keluarga. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau membiarkan pihak yang mendapatkan keuntungan nyata tetap berada di luar jangkauan hukum," tegas akademisi Untag Semarang tersebut.
Tanpa adanya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi penerima keuntungan utama, penuntasan kasus ini dikhawatirkan hanya akan menyentuh permukaan dan gagal menjangkau akar persoalan mengenai penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan suksesi keluarga melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
Melanggengkan Dinasti Lewat Anggaran
Pada akhirnya, Dr Iwan Setyawan menegaskan bahwa kasus Sri Purnomo adalah potret bagaimana anggaran negara rawan dibajak untuk kepentingan pelanggengan kekuasaan dinasti di daerah.
Ia mengingatkan majelis hakim serta penyidik kejaksaan agar jeli melihat bahwa korupsi tidak selalu berupa uang tunai yang masuk ke kantong pribadi, namun bisa berupa modal politik yang dibiayai oleh keringat rakyat.
Dengan adanya keuntungan politik yang nyata bagi keluarga terdakwa, maka dalih bahwa ini hanyalah sekadar "salah kebijakan" seperti yang sering digaungkan dalam kasus Tom Lembong menjadi tidak relevan lagi.
Iwan berharap persidangan dan penyidikan di Kejari Sleman dapat mengungkap lebih dalam bagaimana skema hibah pariwisata tersebut didesain sedemikian rupa untuk menciptakan ketergantungan pemilih.
Baginya, penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting untuk memberikan pesan keras bahwa fasilitas negara tidak boleh dijadikan mahar politik bagi kepentingan keluarga penguasa melalui tangan-tangan yang memegang kebijakan.
"Kita harus berani jujur melihat bahwa korupsi politik jauh lebih berbahaya karena ia merusak tatanan demokrasi sekaligus merampok hak masyarakat atas anggaran yang seharusnya murni untuk pariwisata, bukan untuk mahar kekuasaan," tutup pengamat hukum sekaligus akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dr Iwan Setyawan. (*)
