KETIK, BLITAR – Penetapan status tersangka terhadap seorang petani muda asal Blitar menuai sorotan. Dicky Wahyudi (25), warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang justru membuatnya koma selama empat hari.
Kecelakaan itu terjadi pada 22 Maret 2025 dini hari, ketika Dicky mengendarai sepeda motor sepulang dari acara sahur bersama. Saat melintas di Jalan Raya Sumberasri (dekat patung Garuda) ia berusaha menghindari genangan air yang menutup lubang jalan. Namun, dari arah berlawanan, sebuah mobil Toyota Hiace melaju dan tabrakan tak terhindarkan.
Akibat insiden tersebut, Dicky mengalami luka parah di sekujur tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo. Empat bulan berselang, meski masih menjalani pemulihan, ia justru menerima surat panggilan dari Satlantas Polres Blitar Kota sebagai tersangka.
Dicky saat koma setelah mengalami kecelakaan, Senin 18 Agustus 2025. (Foto: Favan/Ketik)
Hari ini, Senin 18 Agustus 2025, Dicky memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi keluarga dan seorang kuasa pendamping. Suasana haru tampak saat ia memasuki ruang penyidikan.
“Kami sebetulnya tidak bisa menerima penetapan tersangka ini. Dicky itu jelas-jelas korban, bukan pelaku. Dia sudah menderita luka parah, biaya pengobatan pun kami tanggung sendiri,” kata Sutarto, pendamping keluarga Dicky.
Menurut Sutarto, total biaya perawatan Dicky mencapai Rp60 juta. Dari jumlah itu, Rp20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja, sementara sisanya ditutup keluarga dengan hasil pinjaman.
“Bayangkan, kami masih harus memikirkan cicilan utang rumah sakit. Sekarang malah anak kami ditetapkan sebagai tersangka. Kami datang ke sini mencari keadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno SH, membenarkan bahwa Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
“Posisi kejadian, mobil Toyota Hiace melaju lurus sesuai jalur. Dari arah berlawanan, tersangka yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghindari genangan air, sehingga masuk ke jalur mobil,” jelas Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Agus menambahkan, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun, tiga kali upaya perdamaian itu berakhir tanpa kesepakatan.
“Dari kepolisian kami selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Tetapi karena tidak ada titik temu, kasus ini terpaksa berlanjut. Nantinya pengadilan yang akan menentukan keputusannya,” pungkas Agus.
Kasus ini pun menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan hukum lalu lintas sering kali lebih berat menimpa pengendara motor yang selamat dari maut, meski mereka sudah menanggung penderitaan akibat luka.(*)