KETIK, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) yang 'mewajibkan operator aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya atau sejenis THR bagi mitra pengemudi ojek online, driver taksi online dan juga kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Rabu, 4 Maret 2026.
Syarat dan Besaran Bonus Hari Raya
Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pemberian BHR keagamaan.
Pertama, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Kedua, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir.
Menaker juga menegaskan bahwa BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pemerintah mendorong agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal.
“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tetapi kami mengimbau agar bisa dibayarkan lebih cepat,” kata Yassierli.
Selain itu, pemberian BHR tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam memberikan dukungan kesejahteraan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Gubernur Awasi Pelaksanaan
Dalam rangka memastikan pelaksanaan SE berjalan optimal, Menaker meminta para gubernur mengambil langkah aktif di daerah masing-masing.
Pertama, mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan sesuai ketentuan dalam SE.
Kedua, mendorong perusahaan membayarkan BHR lebih awal sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Ketiga, menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memantau dan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Mengimbau kepada para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR keagamaan dan menginstruksikan kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online sekaligus menjaga produktivitas sektor transportasi berbasis aplikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan 2026. (*)
