Posko Pengaduan THR di MPP Merdeka Dibuka! Pekerja Kota Malang Bisa Lapor Online

2 Maret 2026 14:07 2 Mar 2026 14:07

Thumbnail Posko Pengaduan THR di MPP Merdeka Dibuka! Pekerja Kota Malang Bisa Lapor Online

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan posko pengaduan THR di MPP Merdeka telah dibuka. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Bahkan pekerja di Kota Malang juga dapat melaporkan secara online juga ditemukan kendala memperoleh THR. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Ia menjelaskan saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian THR di tahun 2026.

Namun pengusaha telah diimbau agar tidak melarikan diri dari tanggungjawab terhadap para pegawainya. Untuk iti masyarakat diimbau untuk melapor apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak memperoleh THR dari perusahaan atau pengusaha. 

"Belum keluar (aturannya). Cuma sekarang kita udah membuka posko, baik online maupun offline. Kami sekarang buka posko di MPP. Kalau aturan THR sudah dilaksanakan, kami menerima laporan dari pekerja yang tidak menerima THR. Tapi kalau online juga bisa, lewat pengaduan kami yang di CS MPP," ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.

Posko pengaduan THR sendiri telah dibuka oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang. Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan tinggal datang ke MPP Merdeka maupun menghubungi secara online. 

"Posko sudah dibuka hari ini. Sudah mulai dari Senin, Kamis, Jumat kemarin di tenantnya naker. Nanti kalau ada (masalah) langsung ke sana saja atau via WA juga bisa lewat CS MPP," sebutnya. 

Setiap tahunnya Disnaker PMPTSP Kota Malang selalu membuka posko aduan terkait THR. Arif menjelaskan di tahun sebelumnya terdapat aduan terkait keterlambatan dalam pembayaran THR oleh beberapa perusahaan. 

"Ya memang ada keterlambatan beberapa perusahaan yang saat itu kondisi keuntungannya tidak terlalu banyak. Jadi mereka membuat kewajiban untuk membayar THR setelah lebaran. Tapi dibuat secara tertulis dan itu disepakati oleh kedua belah pihak," jelasnya. 

Setelah muncul aturan baru terkait pembayaran THR di 2026 ini, Disnaker-PMPTSP akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun perwakilan dari serikat buruh. 

"Hampir sama aturannya, kalaupun ada perbedaan cuma hitungan persennya itu. Biasanya aturan dari kesepakatan beberapa menteri gitu, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, atau menteri lainnya," katanya. 

Arif menjelaskan akan mengagendakan sidak ke beberapa perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan. Dari hasil sidak di tahun sebelumnya, bahkan terdapat perusahaan yang telah membayarkan THR 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

"Ada beberapa perusahaan tahun kemarin kita sidak dengan Pak Wali itu sudah membayarkan H-30. Ini kan agak terlambat ya aturan tentang pembayaran THR. Kalau tahun kemarin kan agak cepat itu jadi begitu aturan sudah keluar langsung dibayar sama perusahaan," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Posko Pengaduan THR Pengaduan THR THR THR Lebaran lebaran Ramadan Kota Malang Pengusaha karyawan