KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Sanksi pencabutan izin usaha mengancam perusahaan yang terbukti mangkir dari kewajiban tersebut.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan pencabutan izin usaha berlaku apabila perusahaan dengan sengaja tidak membayarkan THR.
"Tidak hanya denda, bisa pencabutan izin. Itu kan sudah amanah," ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.
Pemberian THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan ataupun pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat H-7 hari raya keagamaan.
Regulasi tersebut juga berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan. Adapun dalam pemberian THR, harus dilakukan secara utuh tanpa menyicil.
Arif menegaskan pencabutan izin dilakukan apabila terdapat indikasi upaya perusahaan untuk menghindar dari kewajibannya.
"Jadi kalau memang sudah diamanahkan, kalau memang tidak dilaksanakan karena ada kesengajaan dari pihak pengusaha ya bisa pencabutan izin nanti," tegasnya.
Untuk itu, Arif meminta agar masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat perusahaan yang tidak menunaikan tanggung jawabnya.
"Jika ada laporan ya harus segera ditindak. Kita panggil yang bersangkutan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, menghindari kewajiban bayar THR ya kita laporkan ke Dinas Provinsi selaku pengampu dari pengawas naker di Jatim," tutupnya. (*)
