Pengusaha Kota Malang Simak! THR Wajib Berupa Uang, Bukan Tumpukan Parsel

2 Maret 2026 14:13 2 Mar 2026 14:13

Thumbnail Pengusaha Kota Malang Simak! THR Wajib Berupa Uang, Bukan Tumpukan Parsel

Ilustrasi pemberian THR hari raya wajib berupa uang tunai, tidak boleh ditukar dengan parsel. (Foto: Ulil/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha menjelang Hari Raya Idulfitri. Pihak dinas menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai, bukan berupa parsel atau barang lainnya.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan pemberian parsel tidak dapat dianggap sebagai pengganti THR. 

"Tidak boleh (THR dalam bentuk parsel). Harus dalam bentuk uang tunai full," ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.

Pemberian THR terdapat perhitungan khusus yang harus dipatuhi. THR dibayarkan berdasarkan perhitungan gaji yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja atau kesepakatan bersama. Nilai barang seperti parsel dianggap tidak stabil untuk memenuhi standar perhitungan tersebut.

"Parsel itu kan nominalnya kan nggak bisa (disesuaikan), nilainya kan tidak tetap," katanya. 

Perusahaan sendiri diperkenankan memberikan parsel kepada para karyawannya. Namun, pemberian tersebut bersifat opsional dan dilarang keras memotong jatah THR yang wajib diterima pekerja. 

"Nanti parselnya (harga) sekian dipotong dari THR, itu gak bisa. Seperti yang disebutkan ya sudah kan biasanya berapa kali gaji gitu kan biasanya," katanya. 

Arif menegaskan akan ada konsekuensi berat bagi pengusaha yang sengaja menghindari kewajiban ini, termasuk sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan proses klarifikasi terlebih dahulu.

"Kalau alasan karena ketidakmampuan pengusaha, tetap kita panggil. Kalau memang itu kan sudah disepakati kedua belah pihak. Contohnya tahun kemarin itu bukan tidak membayar, tapi ditunda. Mereka menyanggupi setelah lebaran, pihak pekerja juga menerima. Tapi tidak mengurangi jumlah nominal yang wajib diberikan," terangnya. 

Meski aturan teknis THR tahun ini belum turun secara resmi dari pusat, Arif memprediksi regulasinya tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan biasanya hanya terletak pada detail persentase nominal yang wajib dibayarkan.

"Biasanya kalau per tahun itu hampir sama regulasinya, cuma nanti hitungan persentase THR saja. Pembayarannya biasanya H-7, tapi jumlahnya belum tahu sekarang berapa," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

parsel THR THR Lebaran Kota Malang uang tunai lebaran Ramadan malang