KETIK, MADIUN – Para pekerja swasta ataupun pekerja perusahaan swasta akhirnya bisa berlebaran dengan tenang. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun menegaskan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib disalurkan kepada pekerja hingga H-7 lebaran.
Hary selaku Mediator Hubungan Industrial yang menangani hal tersebut menjelaskan, bahwa peraturan tentang penyaluran THR itu telah tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker.
"Jadi sesuai ketentuan yang diatur dalam PP no 36 Tahun 2021 dan Permenaker, THR wajib disalurkan kepada pekerja paling lambat sampai h-7 lebaran dan wajib dibayarkan penuh," ujarnya pada Selasa, 3 Maret 2026.
"Untuk besarannya yaitu 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih. Dan proporsional untuk masa kerja 1-12 bulan," tambahnya.
Hary menambahkan jika perusahaan yang menyalahi aturan tentang penyaluran THR, Disnaker akan mewajibkan pembayaran denda terhadap perusahaan tersebut.
"Jika ada yang menyalahi aturan tentang penyaluran THR ini, perusahaan wajib membayar denda. Terkait denda itu tentunya kembali untuk kesejahteraan pekerja. Dan denda itu nanti sesuai kesepakatan bersama," tegasnya.
Hary juga menjelaskan bahwa Disnaker Kota Madiun juga membuka posko pengaduan THR yang terbuka bagi para pekerja.
"Kami juga membuka posko pengaduan THR yang terbuka bagi para pekerja yang ingin mengadukan perihal THR. Posko ini kami buka hingga setelah lebaran. Kami akan memfasilitasi hingga permasalahan tentang penyaluran THR hingga tuntas. Karena THR itu merupakan hak pekerja. Tahun kemarin kita nihil pengaduan tentang THR, kalau untuk tahun ini sementara juga masih nihil," pungkasnya. (*)
