KETIK, YOGYAKARTA – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 memicu perdebatan publik. Pemerintah menyatakan perjanjian tersebut menjadi babak baru hubungan ekonomi bilateral yang menekankan kedaulatan ekonomi, kemakmuran bersama, serta penguatan rantai pasok. Namun, kalangan akademisi menilai substansi ART perlu dikaji lebih mendalam karena berpotensi memengaruhi ruang kebijakan domestik.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, Ph.D., menilai terdapat ketidakkonsistenan antara mukadimah dan batang tubuh perjanjian. Ia menyebut struktur ART menunjukkan karakter asimetris.
“Fakta menunjukkan tidak adanya konsistensi antara mukadimah dan isi batang tubuh beserta lampiran ART,” ujar Rimawan dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, dalam dokumen ART terdapat 211 frasa “Indonesia harus”, sedangkan frasa “USA harus” hanya muncul sembilan kali. Kondisi tersebut, kata dia, mencerminkan ketidakseimbangan kewajiban antarnegara dalam perjanjian tersebut.
Mayoritas Atur Kebijakan Non-Tarif
Rimawan menilai ART kerap dipersepsikan sebagai kesepakatan tarif. Padahal, sekitar 95 persen pasalnya mengatur kebijakan non-tarif yang berdampak langsung terhadap regulasi dan ruang kebijakan nasional.
Ia menyebut cakupan perjanjian bahkan meluas hingga sektor politik dan keamanan yang bersinggungan dengan aspek kedaulatan negara.
“Cakupan ART jauh lebih luas daripada sektor ekonomi,” tegasnya.
Menurutnya, dominasi pengaturan non-tarif berpotensi membatasi fleksibilitas pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis di masa mendatang.
Soroti Klausul “Cheque Kosong”
Dalam analisisnya, Rimawan memperkenalkan istilah poison pill atau “pil beracun” untuk menggambarkan struktur kesepakatan ART. Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah kewajiban cheque kosong, yakni ketentuan yang mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakan dengan Amerika Serikat di masa depan, termasuk terhadap regulasi yang belum ada saat ini.
“Kewajiban cheque kosong menciptakan ketidaktentuan dan membuat kedaulatan Indonesia patut dipertanyakan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme penilaian kepatuhan yang dinilai menempatkan Amerika Serikat sebagai pihak penentu standar. Dalam sejumlah pasal, evaluasi terhadap kepatuhan Indonesia sepenuhnya berada di tangan mitra perjanjian.
“Klausula ini menempatkan USA seolah sebagai jaksa, hakim dan sekaligus eksekutor di saat yang bersamaan,” jelasnya.
Risiko Retaliasi Negara Ketiga
Rimawan juga mengingatkan adanya potensi transmisi kebijakan Amerika Serikat ke negara ketiga melalui Indonesia. Ia menilai beberapa pasal membuka ruang bagi Indonesia untuk menjadi perpanjangan tangan kebijakan eksternal AS dalam menghadapi negara lain.
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko memicu retaliasi dari negara ketiga yang tidak memiliki konflik langsung dengan Indonesia.
“Indonesia tidak lebih sebagai operator dalam menghadapi negara ketiga demi kepentingan USA,” katanya.
117 Regulasi Berpotensi Direvisi
Dari sisi kelembagaan, Rimawan memperkirakan sekitar 117 regulasi nasional, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, perlu diamandemen atau disusun ulang sebagai konsekuensi ART. Ia menilai perubahan besar tersebut berpotensi berbenturan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 dan memunculkan dilema konstitusional.
“Ketika terjadi dilema antara ART dan UUD 1945, akankah kita mengorbankan UUD 1945 untuk mengakomodasi ART?” ujarnya.
Momentum Refleksi Kebijakan Nasional
Meski mengkritisi substansi ART, Rimawan memandang dinamika ini sebagai momentum refleksi bagi Indonesia untuk menata kembali arah pembangunan kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia.
Ia menekankan bahwa reformasi institusi tidak dapat disalin begitu saja dari negara lain, melainkan harus disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan kepentingan nasional jangka panjang.
Menurutnya, setiap perjanjian perdagangan internasional harus dibangun di atas kajian mendalam dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
Perdebatan mengenai ART, kata dia, menjadi pengingat bahwa kedaulatan ekonomi menuntut konsistensi kebijakan, kewaspadaan terhadap implikasi jangka panjang, serta keberanian mengambil posisi strategis dalam tatanan global.
