KETIK, YOGYAKARTA – Guru Besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap kritis terhadap penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani bersama Presiden AS, Donald Trump. Mereka membacakan pernyataan sikap dengan berkumpul di Balairung UGM.
Dalam pernyataannya, mereka menilai isi perjanjian tersebut berpotensi merugikan kepentingan nasional dan mengancam kedaulatan negara.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menegaskan penolakan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai berpihak pada agresor, sebagaimana tercermin dalam keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) serta penandatanganan ART.
“Kami menyerukan kepada para perumus kebijakan agar mencermati kembali isi perjanjian ART, serta meminta Kementerian Luar Negeri membantu pemerintah melakukan koreksi agar tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan undang-undang,” ujar Baiquni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Diduga Langgar UUD 1945 dan Sejumlah UU
UGM menilai proses penandatanganan ART tidak melalui konsultasi dengan DPR dan tidak disahkan melalui undang-undang, sehingga diduga melanggar Pasal 11 UUD 1945. Selain itu, mereka juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 24 Tahun 2000 Pasal 10, UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.
Menurut Baiquni, isi perjanjian ART bersifat asimetris dan lebih menguntungkan Amerika Serikat. Indonesia, sebaliknya, dinilai akan menanggung beban besar, baik secara finansial maupun regulatif.
Ia menjelaskan, implementasi ART berpotensi memaksa pemerintah mengamendemen puluhan regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), peraturan presiden (Perpres), peraturan Bank Indonesia (PBI), peraturan OJK (POJK), hingga peraturan menteri (Permen). Bahkan, pemerintah juga diperkirakan perlu menyusun puluhan regulasi baru.
“Konsekuensi lainnya dari ART adalah munculnya beban ekonomi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tegasnya.
Risiko terhadap Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Para akademisi UGM juga mengkritisi sejumlah klausul dalam ART yang dinilai berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas dan aktif.
Mereka menyoroti adanya kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan di masa mendatang, termasuk kebijakan yang belum ada saat ini. Selain itu, terdapat potensi penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat, serta kemungkinan transmisi kebijakan AS kepada Indonesia dalam hubungannya dengan negara ketiga.
“Kami memandang perlu adanya kajian yang seksama dan berbasis evidence-based policy terhadap butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya bagi perekonomian serta kedaulatan Indonesia,” kata Baiquni.
UGM juga mendorong dilakukannya kajian lintas disiplin karena perjanjian ART mencakup berbagai sektor strategis. Analisis tersebut harus berfokus pada dampak ekonomi dan kedaulatan nasional, termasuk langkah mitigasi terhadap risiko negatif yang mungkin timbul.
Baiquni menyebut sedikitnya terdapat delapan materi dalam ART yang diduga bertentangan dengan ketentuan pokok dalam UUD 1945.
Desak Pemerintah Renegosiasi atau Tunda Ratifikasi
Dalam pernyataan sikapnya, akademisi UGM mendesak pemerintah agar mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan kompleksitas hukum di Amerika Serikat, termasuk amar putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.
UGM menilai, apabila proses ratifikasi ART tidak sejalan dengan tujuan yang diamanatkan dalam undang-undang maupun UUD 1945, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah renegosiasi, penundaan, bahkan pembatalan implementasi perjanjian tersebut.
“Para akademisi UGM siap mendukung segenap upaya untuk memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan,” ujar Baiquni.
Sikap Murni Akademis
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA, menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut murni dilandasi pertimbangan akademis, bukan kepentingan politik tertentu.
Ia menyatakan UGM akan menindaklanjuti pernyataan tersebut melalui forum-forum kajian ilmiah yang hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari tanggung jawab akademik dan kontribusi keilmuan kepada publik.
