Kasus Truk BBM Catut Nama PT APE di Tulungagung Selesai lewat Restorative Justice

15 Maret 2026 21:05 15 Mar 2026 21:05

Thumbnail Kasus Truk BBM Catut Nama PT APE di Tulungagung Selesai lewat Restorative Justice

Pemilik armada truk BBM non-subsidi, Tama menunjukkan surat pernyataan permohonan maaf terkait pencatutan nama PT APE di Mapolres Tulungagung, Jumat, 13 Maret 2026. Kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice. (Foto: Dok. Polres Tulungagung)

KETIK, TULUNGAGUNG – Kasus pencatutan identitas perusahaan pada armada truk BBM yang sempat memicu ketegangan akhirnya menemui titik terang.

Tama, pemilik armada yang diduga menyalahgunakan nama PT APE, secara resmi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka di Mapolres Tulungagung pada Jumat 13 Maret 2026.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya penggunaan logo dan nama PT APE tanpa izin pada lambung truk niaga BBM non-subsidi milik Tama pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu. 

Di hadapan awak media dan perwakilan PT APE wilayah Jawa Timur, Tama mengakui kekeliruannya dan menyatakan penyesalan mendalam.

"Saya, Tama, dengan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak PT APE atas pencatutan nama perusahaan tanpa izin. Kami telah sepakat menempuh jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ)," ujar Tama tegas.

Komitmen dan Pencabutan Laporan

Proses mediasi yang berlangsung khidmat di Mapolres Tulungagung tersebut juga membuahkan kesepakatan tertulis.

Tama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menanggung konsekuensi hukum jika di kemudian hari melanggar perjanjian tersebut.

Pihak PT APE, yang sebelumnya melayangkan laporan resmi atas dugaan pelanggaran Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat-surat, akhirnya sepakat untuk mencabut aduan mereka.

"Semalam kami sudah mencapai kesepakatan damai yang dimediasi oleh Polres Tulungagung. Kami sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara hukum maupun material," ungkap Kris, perwakilan dari PT APE.

Landasan Hukum Restorative Justice

Penyelesaian perkara ini bersandar pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Mengingat kasus ini merupakan delik aduan yang tidak menimbulkan keresahan sosial yang luas, Polri memfasilitasi jalur mediasi untuk mencapai pemulihan bagi kedua belah pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan ganti rugi dan perdamaian ini, kasus pencatutan nama tersebut dinyatakan selesai di luar jalur pengadilan, mengedepankan asas kekeluargaan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Restorative Justice Polres Tulungagung Sengketa