Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Jombang Divonis 15 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025 17:01 25 Jul 2025 17:01

Thumbnail Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Jombang Divonis 15 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ilustrasi pelecehan seksual (Grafis: Rihad Humala/Ketik)

KETIK, JOMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menunjukkan ketegasan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria asal Kecamatan Bareng, berinisial AAS (33), dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kejahatan seksual yang dilakukannya terhadap anak kandung sendiri.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, yang sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara. Dalam sidang putusan pada Selasa 22 Juli 2025, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

“Majelis hakim telah membacakan putusan terhadap terdakwa. Hukuman dijatuhkan selama 15 tahun penjara,” ujar Humas PN Jombang, Luki Eko Andrianto, kepada media, Jumat 25 Juli 2025.

Putusan ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. AAS dinilai terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Luki, baik terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait vonis tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini mencuat pada September 2024 setelah korban melaporkan kejadian yang telah berlangsung selama delapan tahun. AAS memanfaatkan situasi perceraian dengan istrinya untuk bisa mengakses anaknya yang tinggal terpisah, lalu menyetubuhi korban dengan disertai ancaman.

Praktik kekerasan itu dilakukan secara berulang sejak korban masih anak-anak hingga menjelang remaja. Kasus ini menyisakan luka mendalam sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan aparat hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan dalam lingkup keluarga.(*)

Tombol Google News

Tags:

Incest pn jombang Pencabulan anak Kekerasan seksual anak pemerkosaan anak persetubuhan sedarah