KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pria berinisial F (53), warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Pelaku diamankan pada Jumat, 5 Desember 2025, setelah laporan dari ibu korban ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim Polres Pemalang.
“Alhamdulillah kasus berhasil terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polres Pemalang melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar AKP Johan Widodo.
Tersangka F diduga melakukan aksi bejatnya di kamar anak korban saat masih tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban.
Kecurigaan mulai muncul ketika ibu korban melihat perubahan sikap sang anak dan terjadi percekcokan antara dirinya dengan F hingga keduanya memutuskan pisah rumah.
AKP Johan Widodo menuturkan bahwa ibu korban sempat kesulitan menggali keterangan dari anaknya, karena korban hanya menangis dan tidak menjawab pertanyaan.
Setelah ibu korban berkoordinasi dengan ketua RT dan perangkat desa, korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya. Laporan kemudian langsung disampaikan ke Polres Pemalang.
Saat ini F telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Pemalang. Ia dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena dilakukan oleh orang tua tiri atau masih dalam hubungan keluarga, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga,” jelas Kasat Reskrim.(*)
