Bejat! Ayah Tiri di Ulujami Pemalang Diduga Setubuhi Anak, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku

5 Desember 2025 14:49 5 Des 2025 14:49

Thumbnail Bejat! Ayah Tiri di Ulujami Pemalang Diduga Setubuhi Anak, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku
Pelaku yang diduga setubuhi anak tirinya di wilayah Kecamatan Ulujami berhasil diamankan Polres Pemalang (Foto: Polres Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pria berinisial F (53), warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

‎Pelaku diamankan pada Jumat, 5 Desember 2025, setelah laporan dari ibu korban ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim Polres Pemalang.

‎“Alhamdulillah kasus berhasil terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polres Pemalang melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar AKP Johan Widodo.

‎Tersangka F diduga melakukan aksi bejatnya di kamar anak korban saat masih tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban.

‎Kecurigaan mulai muncul ketika ibu korban melihat perubahan sikap sang anak dan terjadi percekcokan antara dirinya dengan F hingga keduanya memutuskan pisah rumah.

‎AKP Johan Widodo menuturkan bahwa ibu korban sempat kesulitan menggali keterangan dari anaknya, karena korban hanya menangis dan tidak menjawab pertanyaan.

‎Setelah ibu korban berkoordinasi dengan ketua RT dan perangkat desa, korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya. Laporan kemudian langsung disampaikan ke Polres Pemalang.

‎Saat ini F telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Pemalang. Ia dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena dilakukan oleh orang tua tiri atau masih dalam hubungan keluarga, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga,” jelas Kasat Reskrim.(*) 

Tombol Google News

Tags:

pemalang Polres Pemalang Pencabulan anak Kekerasan Seksual HUKUM Kriminal Berita Pemalang