Bejat! Seorang Ayah di Ulujami Pemalang Diduga Setubuhi Anak Tiri dan Jual Anak Kandung Rp3,5 Juta

3 Desember 2025 21:25 3 Des 2025 21:25

Thumbnail Bejat! Seorang Ayah di Ulujami Pemalang Diduga Setubuhi Anak Tiri dan Jual Anak Kandung Rp3,5 Juta
Ilustrasi Pencabulan (Grafis: Dok. Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Seorang ayah di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, diduga melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih remaja.

Lebih ironis, perbuatan yang berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP itu dilakukan dengan ancaman pembunuhan.‎

‎Tidak hanya itu, pria berinisial F tersebut juga diduga telah menjual anak kandungnya yang merupakan adik korban saat masih berusia satu tahun seharga Rp3,5 juta.

‎“Awalnya dipaksa. Kalau tidak mau akan dibunuh. Pakai Pisau,” ungkap korban, seorang gadis berusia 17 tahun, saat ditemui di rumahnya, Rabu, 3 Desember 2025, didampingi sang ibu.

‎Korban yang trauma mengatakan sudah tidak ingat berapa kali diperkosa oleh ayah tirinya. Aksi bejat itu selalu disertai ancaman agar tidak menceritakan ke siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya.

‎“Selalu diancam dan tidak boleh ngomong ke siapa-siapa. Kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

‎Ibu korban baru menyadari kekejian suaminya saat mendengar teriakan minta tolong anaknya dari dalam kamar sekitar pukul 02.00 WIB suatu malam. Saat itu, ia justru tidak bisa membantu karena kamarnya dikunci dari luar oleh pelaku.

‎“Waktu itu teriak minta tolong tapi saya nggak bisa nolongin. Saya di kamar dikunci dari luar,” cerita ibu korban.

‎Menurut pengakuannya, F kerap melakukan pemerkosaan saat ia tidak ada di rumah atau sedang tertidur lelap.

Karena merasa perbuatan suaminya sudah tak bisa ditoleransi, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang pada awal Oktober 2025 lalu, didampingi seorang perangkat desa. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Ashari.

‎“Sudah laporan ke Polres Pemalang, tapi sampai saat ini pelaku belum ditangkap,” keluhnya.

‎Saat ini, F sudah tidak tinggal bersama keluarga. Sang ibu korban tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Pemalang.

‎Dalam kesempatan yang sama, ibu korban juga mengungkapkan aksi tak berperikemanusiaan lainnya dari F.

‎Ia mendapati anak kandungnya yang terakhir, yang saat itu berusia satu tahun, telah dijual oleh suaminya ke seseorang di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, dengan harga Rp3,5 juta.

‎“Saat itu ada surat bermaterai. Kalau saya mau ambil harus bayar Rp3,5 juta tapi saya hanya punya uang Rp2 juta. Akhirnya dikasihkan,” tuturnya.

Bayi tersebut kini sudah kembali bersamanya, saat ini berusia sekitar 5 tahun. Ibu korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Sementara itu, Urip Basuki, selaku Koordinator Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya wilayah Ulujami, mengaku baru mengetahui informasi ini.

‎“Belum mengetahui. Terima kasih informasinya, segera kami tindaklanjuti. Tidak ada kata restorative justice untuk kasus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemalang Kekerasan seksual anak KDRT perlindungan anak Kasus Pemerkosaan Penjualan Anak Ulujami Polres Pemalang