KETIK, JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus memasuki babak baru. Empat prajurit TNI yang diduga terlibat sebagai pelaku aksi penyerangan keji tersebut, kini telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Keempat terduga pelaku diketahui merupakan personel aktif yang bertugas di Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI). Informasi ini disampaikan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Identitas dan Pangkat Pelaku
Dalam keterangannya, Yusri mengungkapkan bahwa keempat prajurit tersebut memiliki latar belakang pangkat yang berbeda, mulai dari perwira hingga bintara.
Mereka masing-masing berinisial:
- NPP dengan pangkat Kapten
- SL berpangkat Letnan Satu (Lettu)
- BHW berpangkat Letnan Satu (Lettu)
- ES dengan pangkat Sersan Dua (Serda)
“Keempatnya bertugas di satuan Denma BAIS TNI dan berasal dari dua matra, yakni TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara,” ujar Yusri, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Kamis, 19 Maret 2026.
Dalam jumpa pers tersebut, Yusri tidak mendetailkan prajurit mana saja yang berasal dari TNI AU dan TNI AL
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, peran masing-masing pelaku masih terus kami dalami. Proses ini akan kami lakukan secepatnya secara profesional,” tegas Yusri.
Kasus Serius yang Sorot Peran Aparat
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat negara dalam dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis HAM. Korban, Andrie Yunus, sebelumnya dikenal aktif menyuarakan isu-isu kritis, termasuk terkait militerisme dan kebijakan pertahanan.
Serangan air keras yang menimpa Andrie terjadi setelah ia mengikuti kegiatan diskusi publik. Insiden tersebut menyebabkan luka serius, termasuk pada bagian wajah dan mata, sehingga korban harus menjalani perawatan intensif.
Peristiwa ini memicu kecaman dan kekhawatiran luas karena dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia. (*)
