MUI Minta KPI Beri Sanksi Artis Anwar BAB: Body Shaming hingga Erotis di Program Ramadan

19 Maret 2026 09:08 19 Mar 2026 09:08

Thumbnail MUI Minta KPI Beri Sanksi Artis Anwar BAB: Body Shaming hingga Erotis di Program Ramadan

Artis Anwar Sanjaya atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Anwar BAB. (Instagram Anwar BAB)

KETIK, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (Komisi Penyiaran Indonesia) menjatuhkan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya. Desakan ini muncul setelah MUI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam program “Indahnya Ramadhan” di Trans TV.

Temuan itu merupakan hasil pemantauan tahap kedua siaran Ramadhan 1447 H yang dilakukan pada 1–10 Maret 2026, melibatkan 32 pemantau terhadap 16 stasiun televisi.

Ketua Tim Pemantauan, Rida Hesti Ratnasari, menilai aksi Anwar selama siaran mengandung unsur kekerasan fisik dan muatan erotis yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kekerasan fisik, terutama yang bernuansa erotis, melanggar etika publik dan menodai kesucian Ramadhan. Apalagi tayangan ini berpotensi ditonton anak-anak saat sahur,” ujar Rida, seperti dikutip dari laman resmi MUI, Rabu, 18 Maret 2026.

 

Rangkaian Dugaan Pelanggaran

MUI mencatat sejumlah adegan yang dinilai bermasalah, antara lain:

  • 1 Maret 2026 (08:56): Gerakan joget dengan goyangan pantat yang dinilai tidak pantas.
  • 2 Maret 2026 (03:14–03:16): Goyangan dijadikan bahan candaan yang tidak relevan.
  • 2 Maret 2026 (07:15): Aksi memiting rekan hingga terjatuh, diduga sebagai kekerasan fisik.

Tak hanya itu, MUI juga menemukan pola pelanggaran serupa pada pemantauan tahap pertama (18–28 Februari 2026).

Pada periode tersebut, Anwar disebut melakukan:

  • Body shaming, seperti menyamakan rekan dengan “ulekan puyer” (19 Februari).
  • Kekerasan verbal, termasuk ejekan yang dilontarkan bersama rekan lain (20 Februari).
  • Aksi tidak pantas, seperti gerakan tubuh berkonotasi erotis dan adegan membuka pakaian secara tidak layak di depan kamera.

 

Dinilai Berulang, MUI Desak Sanksi Tegas

Rida menegaskan, pelanggaran yang terjadi tidak bersifat insidental karena ditemukan pada dua periode pemantauan berbeda.

“Indikasi pelanggaran ini berulang dan tidak patut dilakukan, terlebih oleh figur publik,” tegasnya.

MUI memastikan seluruh temuan tersebut akan direkomendasikan kepada KPI untuk ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi sesuai regulasi penyiaran. (*)

Tombol Google News

Tags:

Anwar BAB Anwar Sanjaya MUI Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI erotis body shaming