PETI di Sungai Aur Pasaman Barat Terus Berjalan, Oknum Kepala Jorong Diduga Abaikan Instruksi Gubernur

19 Maret 2026 09:25 19 Mar 2026 09:25

Thumbnail PETI di Sungai Aur Pasaman Barat Terus Berjalan, Oknum Kepala Jorong Diduga Abaikan Instruksi Gubernur

Lokasi PETI dengan alat DongFeng di Karya Makmur, Sungai Aur Pasaman Barat Rabu, 18 Maret 2026. (Foto: Wawan Saputra/Ketik.com)

KETIK, PASAMAN BARAT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin dompeng masih terus berlangsung di Karya Makmur, Jorong Kasik Putih, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Pantauan di lokasi pada Rabu, 18 Maret 2026, menunjukkan aktivitas penambangan ilegal tetap berjalan. Mesin dompeng terlihat aktif di sejumlah titik.

Sementara itu, sejumlah alat berat tampak terparkir di area penambangan. Diduga, operasional alat berat dihentikan sementara menjelang Lebaran, namun aktivitas dompeng tetap berlangsung seperti biasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum kepala jorong berinisial AB.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut, aktivitas PETI itu telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penindakan.

“Aktivitas penambangan tersebut sudah lama berjalan dan terkesan lolos dari pemantauan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Di lokasi, awak media juga menemukan sedikitnya tujuh unit excavator yang berada di kawasan tersebut, meski tidak semuanya sedang beroperasi.

“Ada beberapa jenis excavator, ada yang besar dan ada juga yang kecil,” tambahnya.

Kondisi ini diketahui bertolak belakang dengan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban dan Penegakan Hukum Aktivitas Penambangan Tanpa Izin yang diteken pada 14 September 2025.

Instruksi itu secara tegas memerintahkan seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk perangkat pemerintahan hingga tingkat bawah, untuk mendukung upaya penertiban PETI, melakukan pengawasan, serta mencegah aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.

Namun, dugaan keterlibatan oknum kepala jorong dalam aktivitas PETI justru memunculkan indikasi pembangkangan terhadap kebijakan gubernur. Alih-alih melakukan pengawasan dan pencegahan, oknum tersebut diduga ikut mengendalikan aktivitas yang jelas dilarang.

Situasi ini tidak hanya memperlemah upaya penegakan hukum, tetapi juga berpotensi merusak wibawa pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

Aktivitas PETI sendiri diketahui berdampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum kepala jorong tersebut. Ketik.com berupaya mencoba konformasi ke Sekda Pasaman Barat drh Doddy San Ismail terkait masalah itu, hingga berita ditulis belum ada jawaban dan pesan WhatsApp centang satu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pasaman Barat PETI Karya Makmur Tambang Ilegal