KETIK, PACITAN – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Pacitan.
Tahun ini, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali digulirkan.
Untuk tahun anggaran 2025, Pacitan mendapat alokasi sebanyak 539 unit rumah tidak layak huni pada tahap I dan II, dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menjelaskan bantuan tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya masih dalam kondisi tidak layak.
“BSPS di Pacitan ini merupakan usulan Fraksi Partai Demokrat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI,” ungkap Heru, Jumat, 12 September 2025.
Bantuan tersebut akan tersebar di 6 kecamatan, yakni Donorojo, Punung, Pringkuku, Pacitan, Arjosari, dan Tulakan, dengan cakupan 27 desa.
Heru menambahkan, pelaksanaan BSPS akan didampingi oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Tahap awal dimulai dengan sosialisasi serta verifikasi lapangan bersama perangkat desa.
Hasil verifikasi itulah yang nantinya menjadi dasar penetapan penerima bantuan.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya pelaksanaan program sesuai aturan.
Diharapkan kegiatan BSPS ini dilaksanakan sesuai mekanisme sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik kepada masyarakat maupun Kementerian PUPR.
"Seluruh kepala desa diminta aktif berkoordinasi, baik dalam proses verifikasi maupun saat monitoring kegiatan di lapangan,” pintanya.
Heru berharap program ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan rumah yang lebih layak huni, diharapkan masyarakat Pacitan bisa semakin bahagia dan sejahtera,” pungkasnya.(*)