KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu tahun 2022–2023 dengan terdakwa Yuli Efrina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 17 September 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan nasabah sekaligus korban ulah terdakwa, yakni Dwi Ayu Seftalia, Bambang, dan Indra Lesmana. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.
Dalam keterangannya, saksi Dwi Ayu Seftalia mengaku telah melunasi pinjaman KUR sebesar Rp50 juta, namun pembayaran tidak disetorkan ke teller resmi bank. “Saya diarahkan terdakwa ke lantai dua kantor BRI dan menyerahkan langsung ke dia. Bukti yang saya terima bukan print out resmi, hanya tulisan tangan,” ungkapnya.
Hal serupa dialami saksi Indra Lesmana. Ia menyebut pelunasan Rp22 juta yang dibayarkan tidak pernah masuk ke sistem bank. “Bukti setor hanya berupa tulisan tangan, bukan dokumen resmi bank,” ujarnya.
Sementara saksi Bambang mengaku lebih mengejutkan. Namanya dipakai terdakwa untuk pengajuan pinjaman KUR Rp10 juta tanpa sepengetahuannya. “Saya kaget saat ditagih pihak bank, padahal tidak pernah ajukan pinjaman,” bebernya.
Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2022–2023 terdakwa Yuli Efrina selaku mantri BRI Sekayu diduga memanipulasi dokumen pengajuan KUR hingga mencairkan pinjaman fiktif. Akibatnya, banyak kredit bermasalah dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp807,9 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, Yuli Efrina sempat berstatus buronan (DPO) Kejari Muba sejak 16 Desember 2024, sebelum akhirnya berhasil diamankan.(*)