KETIK, YOGYAKARTA – Putusan sela Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dibacakan pada Jumat, 9 Januari 2026, akhirnya menolak eksepsi yang diajukan Sri Purnomo. Putusan itu membuka babak pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Namun, sorotan publik tidak hanya tertuju pada terdakwa utama, melainkan juga pada peran anak kandungnya, dr Raudi Akmal.
Dalam surat dakwaan jaksa, Raudi Akmal disebut secara eksplisit sebagai pihak yang bertindak bersama-sama dengan Sri Purnomo dalam proses pengumpulan proposal hibah pariwisata. Ia bahkan disebut memberi instruksi langsung kepada pejabat Dinas Pariwisata Sleman agar hibah tidak disosialisasikan ke desa wisata.
"Atas pengumpulan proposal yang dilakukan oleh saksi dr Raudi Akmal… diberikan tulisan atau kode ‘RA’ yang merupakan kode proposal titipan saksi dr Raudi Akmal," bunyi petikan dakwaan jaksa.
Jaksa juga mengungkap bahwa proposal hibah tersebut disertai arahan dukungan politik kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 3 pada Pilkada 2020, pasangan yang mengusung istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo.
Meski namanya disebut puluhan kali dan disebut bertindak bersama-sama dengan terdakwa, hingga kini Raudi Akmal masih berstatus sebagai saksi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar tersebut. (*)
