Motor Teman Digelapkan, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Kabur ke Indralaya

8 Desember 2025 17:15 8 Des 2025 17:15

Thumbnail Motor Teman Digelapkan, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Kabur ke Indralaya
Pelaku penggelapan sepeda motor milik temannya saat diamankan di Polsek IB II Palembang, (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang pria bernama Rio Adriansyah (29), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian disertai pembunuhan, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, Rio ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri di wilayah Palembang.

Rio dibekuk anggota Polsek Ilir Barat II setelah keberadaannya terlacak di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, disertai pengamanan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya sempat berpindah tangan.

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Fauzi Saleh, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor dan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses interogasi, diketahui bahwa Rio pernah terlibat kasus besar di masa lalu.

“Pelaku ini adalah residivis yang pernah menjalani hukuman 14 tahun karena pencurian disertai pembunuhan di kawasan Gandus. Kini ia kembali melakukan kejahatan,” jelas Kapolsek saat diwawancara Senin 8 Desember 2025.

Dari keterangan yang dihimpun, Rio baru bebas dari penjara pada Februari 2025. Namun, bukannya memulai hidup baru, ia justru menggelapkan motor Beat milik temannya. Modusnya sederhana: ia meminjam motor saat mengajak korban keluar, lalu meninggalkan korban di rumahnya dan kabur membawa kendaraan tersebut.

Setelah membawa kabur motor, Rio diketahui pergi ke kampung halamannya di Indralaya. Sepeda motor tersebut juga sempat dijual seharga Rp 4 juta. Beruntung, dari hasil penyelidikan lanjutan, kendaraan itu berhasil kembali diamankan.

Dalam pemeriksaan, Rio mengaku , Rio mengaku awalnya mengajak temannya itu keluar menggunakan motor tersebut.

Ketika singgah di rumahnya, Rio kemudian membawa kabur motor itu dan meninggalkan temannya di dalam rumah.

"Motor itu saya bawa, korban saya tinggal di rumah. Setelah itu saya mudik ke dusun di Indralaya," kata Rio.

Dirinya mengaku uang hasil penjualan motor itu sebagian digunakan untuk bermain judi online dan sisanya diberikan kepada keluarganya.

Kasus ini kini ditangani Polsek Ilir Barat II. Rio kembali harus mendekam di balik jeruji besi, sementara penyidik terus melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

kota palembang polsek IB II Penggelapan Motor