KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Dafid(33) dan Erik Louis (29).
Peristiwa ini berawal dari laporan korban AT (37), warga Lubuk Linggau, yang kehilangan mobilnya pada Selasa malam, 13 Januari 2026 di rumah masing-masing tersangka.
Saat itu korban memarkirkan kendaraan dalam keadaan terkunci untuk bertemu seseorang yang mengaku sebagai pelanggan. Namun setelah menunggu cukup lama dan orang yang dituju tidak dapat dihubungi, korban mendapati mobilnya telah hilang dari lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B245/I/2026/SPKT/POLSEK IB-I/POLRESTABES PLG/POLDA SUMSEL, tim gabungan segera melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan rekaman CCTV serta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 6 Februari malam .
“Tim berhasil mengidentifikasi pelaku melalui analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin 9 Februari 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Terios X AT MC warna hitam metalik tahun 2024 milik korban.
Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi serta rekaman CCTV turut disita sebagai alat bukti.
“Tersangka D berperan sebagai perencana utama pencurian, sedangkan tersangka ELP membantu pelaksanaan aksi hingga kendaraan berhasil dibawa kabur,” jelas Nandang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp210 juta. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.(*)
