KETIK, PEMALANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang menyerahkan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO) kepada Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pemalang, Senin, 9 Februari 2026.
Penyerahan surat dilakukan langsung oleh Kepala Bakesbangpol Pemalang, Joko Ngatmo, kepada Ketua LMP Kabupaten Pemalang, Frans Daniel, di Sekretariat LMP Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan.
Penyerahan SKKO tersebut menandai bahwa secara administrasi Laskar Merah Putih telah terdaftar dan diakui keberadaannya di wilayah Kabupaten Pemalang.
Semangat Kebersamaan dan Siap Bersinergi Ormas LMP dengan Pemkab Pemalang (Foto: Slamet/ketik.com)
Dalam kegiatan tersebut, Joko Ngatmo didampingi jajaran Bakesbangpol Pemalang. Ia berharap keberadaan LMP dapat memberikan kontribusi positif serta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap Laskar Merah Putih bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu, Ketua LMP Kabupaten Pemalang, Frans Daniel, menyampaikan kesiapan organisasinya untuk menjalin kerja sama dan mendukung program pemerintah daerah.
Dengan diterbitkannya SKKO oleh Bakesbangpol Pemalang, secara administrasi keberadaan Ormas Laskar Merah Putih dinyatakan sah dan diakui di Kabupaten Pemalang.
Organisasi tersebut berada di bawah kepemimpinan Ketua LMP Kabupaten Pemalang Frans Daniel serta Ketua Umum Laskar Merah Putih, H. Muhammad Arsyad Cannu, sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan organisasi masyarakat Laskar Merah Putih.
SKKO ini juga merupakan bentuk tanggapan atas laporan keberadaan organisasi kemasyarakatan yang telah disampaikan LMP kepada Bakesbangpol Pemalang, sesuai dengan ketentuan administrasi organisasi kemasyarakatan yang berlaku.(*)
