KETIK, ACEH SINGKIL – Surat Akta hibah tanah dan luasan lahan SMKN 1 Simpang Kanan, Aceh Singkil, sejak awal diduga telah ada bermain tangan-tangan kotor yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.
Dalam akta hibah tanah untuk lokasi pembangunan SMK Negeri 1 Simpang Kanan kala itu, diketahui total luas lahan berasal dari 2 orang yang mengikhlaskan tanah untuk dihibahkan seluas 3,6 hektare.
Diketahui, salah seorang pemilik tanah (penghibah) ialah almarhum Rasmuli Bancin. Tanah tersebut dihibahkan semata-mata untuk lokasi pembangunan bantuan perumahan BRR bagi warga Desa Kuta Batu, kecamatan Simpang Kanan.
Seiring waktu, bantuan perumahan BRR pun tidak kunjung dibangun di lokasi tersebut, dan akhirnya masuk program pembangunan sekolah SMK.
"Dengan berbagai pertimbangan saat itu, akhirnya ditetapkan menjadi lokasi pembangunan sekolah," kata Dalian Bancin, ketua LSM Cokro Prawiro Nusantaro, Senin, 9 Pebruari 2026.
Anehnya, kata Dalian, niat baik dari sang penghibah tanah tidak berjalan sebagaimana mestinya. hasil investigasi tim LSM Cokro Prawiro menemukan ada pihak lain yang mengaku selaku penghibah ikut bermain.
"Seolah ada menghibahkan tanah lain namun diduga hanya akal bulus saja," jelas Dalian.
Diketahui, sebagai sarana penunjang calon lokasi pembangunan bantuan perumahan BRR untuk warga Desa Kuta Batu, akses jalan sudah ada.
"Akses jalan selebar 6 meter, dan panjang 100 meter sudah terbuka walau belum aspal, intinya jalur menuju perumahan sudah ada," kata Dalian.
"Ini menyangkut aset negara, mengapa tega-teganya mereka berbuat manipulasi atas hak alas tanah Kami menduga manipulasi ini telah berlangsung sejak awal di saat pembuatan akta tanah. Mestinya, pembuatan akta harus dilandasi surat tanah dan cek fisik," ucapnya.
Dari luas tanah 3,6 hektare yang dihibahkan sambungnya, kemungkinan paling ada pun tanah itu sekarang hanya tersisa 1,8 hektare saja. Pertanyaannya kemana raibnya tanah 1,8 hektare lagi.
Ia mendesak APH, seperti Kepolisian, Kejaksaan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait permasalah ini. Apa lagi ini aset daerah, "Panggil segera oknum-oknum yang terlibat," desak Bancin.
"Hasil investigasi mendalam kami, bahwa lahan tersebut sudah terbit di atasnya beberapa sertifikat. APH harus bergerak memanggil dan memeriksa BPN juga," jelasnya.
Upaya konfirmasi akan masalah ini telah dilakukan kepada pihak SMKN Simpang Kanan, Pemkab Aceh Singkil maupun BPN setempat. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.
Dalian menambahkan, KUHAP baru tentang manipulasi data, pemalsuan dokumen dan penipuan terkait luas lahan sudah jelas aturannya.
Berikut poin-poin penting terkait pasal-pasal baru (UU 1/2023) yang relevan dengan kasus manipulasi data dan penipuan luas lahan:
1. Pemalsuan Surat/Dokumen (Termasuk Sertifikat Tanah) Dalam KUHP Baru, pasal pemalsuan surat diatur ulang. Pasal 391 UU 1/2023, menjerat siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat termasuk sertifikat tanah atau surat keterangan luas lahan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, seolah-olah surat itu asli.
Pasal 392 UU 1/2023, mengatur pemalsuan surat yang diperberat (termasuk akta autentik, sertifikat tanah) dengan ancaman lebih berat. Istilah "surat" kini diperluas mencakup salinan dan fotokopi. Pemalsuan Keterangan, Pemalsuan data luas tanah dalam akta autentik (seperti PPAT) dapat dikenakan pasal mengenai keterangan palsu dalam akta autentik.
2. Manipulasi Data Elektronik/Informasi
Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE, terkait manipulasi informasi atau data elektronik agar seolah-olah data tersebut otentik (misalnya mengubah luas tanah di sistem digital). Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
3. Penipuan Terkait Luas Lahan (Mafia Tanah)
Pasal 492 UU 1/2023 (Penipuan). Menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Jika pelaku menipu pembeli dengan menyebutkan luas tanah yang tidak sesuai (manipulasi data), menggunakan nama palsu, atau tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan, mereka dijerat pasal ini.
Pasal 385 KUHP (Penyerobotan/Penipuan Tanah): Masih relevan untuk kasus menjual, menukarkan, atau menggadaikan tanah yang bukan haknya, termasuk manipulasi data batas lahan.
4. Aspek Penegakan Hukum
Delik Umum: Tindak pidana pemalsuan surat adalah delik umum, artinya penegak hukum dapat langsung memproses pelaku tanpa menunggu laporan resmi dari korban (delik aduan).
KUHP Baru (UU 1/2023): Berlaku resmi mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang diatur dalam Pasal 624. Saran Hukum: Jika terjadi kasus ini, pastikan untuk mengamankan bukti surat/sertifikat asli, laporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan surat (Pasal 391/392) dan penipuan (Pasal 492), serta melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk pembatalan akta jika diperlukan. (*)
