KETIK, PALEMBANG – Aksi begal yang terjadu di wilayah Talang Kelapa beberapa waktu lalu akhirnya terbongkar. Tiga pelaku kasus tersebut juga telah berhasil diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Ketiganya yakni M. Iqbal Saputra (30), warga Sematang Borang; Oktavia alias Okta (24), warga Ilir Barat I; dan RM Afrizani alias Reza (25), warga Jalan Pangeran Antasari, Palembang. Dua dari pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan para pelaku beraksi sedikitnya di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Mereka mengincar korban yang sedang berkendara sendirian, terutama di jalanan yang sepi dan minim penerangan.
“Mereka selalu mencari sasaran yang sendirian dan lengah. Begitu situasi sekitar sepi, para pelaku langsung memepet korban dan mengancam dengan senjata tajam,” ujar Kombes Pol Harryo, saat melaksanakan ungkap kadus Jumat 10 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Iqbal berperan sebagai pengendara motor, sementara Oktavia menjadi eksekutor yang menodong korban menggunakan senjata tajam. Afrizani bertugas membantu mengawasi situasi dan menjual hasil kejahatan.
Dalam setiap aksinya, para pelaku mengintai korban yang melintas di kawasan rawan, antara lain Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Jalan Angkatan 45 dekat Stadion Bumi Sriwijaya, Jalan Mayor Salim Batu Bara Sekip Jaya, dan Jalan R. Dentik Asaari Talang Kelapa. Aksi mereka berlangsung sejak akhir September hingga awal Oktober 2025.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku terpaksa melakukan kejahatan karena alasan ekonomi. Hasil penjualan motor curian mereka peroleh antara Rp4 juta hingga Rp5 juta, yang kemudian dibagi rata.
“Kami jual secara online, hasilnya dibagi bertiga,” kata Oktavia di hadapan penyidik.
Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta senjata tajam yang dipakai untuk mengancam korban.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e, 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai penadah. Kasus ini terus dikembangkan untuk menuntaskan jaringannya,” tegas Kombes Pol Harryo.(*)