KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Operasi penertiban dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026 lalu. Dalam kegiatan tersebut, petugas langsung mengamankan para pekerja beserta alat berat yang beroperasi di lokasi.
Penindakan ini bermula dari penyelidikan intensif personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.
Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Polisi juga mengamankan lima unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator alat berat dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, saat diwawancarai 21 Februari 2026.
Ia menambahkan, aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun, sementara satu titik lokasi baru berjalan sekitar satu bulan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama. Ada lokasi yang baru beroperasi sekitar satu bulan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik lahan serta pihak yang bertanggung jawab secara korporasi,” tegasnya.
Selain itu, penyidik turut berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektare.
Kabid Humas Polda Sumsel juga menegaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Seluruh dokumen perizinan akan kami telusuri, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana oleh pihak perusahaan,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, tujuh orang telah diamankan, terdiri dari lima operator alat berat dan dua pengemudi dump truck. Seluruh alat berat sebagai barang bukti dititipkan di Polsek Rambutan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Siapa pun yang terbukti melanggar akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
