KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bayi perempuan yang baru berusia tiga hari. Bayi tersebut rencananya akan diperjualbelikan dengan harga Rp52 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HA (31). Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa terbongkarnya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan secara intensif oleh kepolisian.
"Petugas mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, kami berhasil mengamankan tersangka HA saat melakukan transaksi," ujar Kombes Pol Nandang dalam keterangannya, Selasa 24 Februari 2026.
Salah satu pelaku saat dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera, Selasa 24 Februari 2026. (Foto: Yola/Ketik.Com)
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan transaksi ilegal tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam yang berisi riwayat komunikasi transaksi, uang muka (DP) sebesar Rp1 juta, Dokumen pernyataan adopsi, Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Polda Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memutus rantai perdagangan orang di wilayah Sumatera Selatan.
Pihak penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam skema tersebut.
"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat. Kami akan telusuri hingga tuntas," tegas Nandang.
Saat ini, bayi perempuan yang menjadi korban telah berada dalam perlindungan Polda Sumsel. Pihak kepolisian juga telah memberikan penanganan medis serta pendampingan psikososial dengan berkoordinasi bersama dinas terkait untuk memastikan hak dan masa depan anak tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
