Mia Santoso Masuk DPO Kejati Jatim, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

5 Juli 2025 00:15 5 Jul 2025 00:15

Thumbnail Mia Santoso Masuk DPO Kejati Jatim, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Mia Santoso dari Dwi Heri Mustika Law Office, Rika Sofianti dan Direktur PT Prima Global Baverindo (PGB), Mustika Aji Jaya Binangun menunjukan surat dari dokter terkait kondisi Mia Santoso, Jumat, 4 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Mia Santoso masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jatim dalam kasus kepemilikan minuman keras (miras) ilegal tanpa cukai yang dimusnahkan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Mia Santoso dari Dwi Heri Mustika Law Office, Rika Sofianti buka suara.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Mia Santoso di Jepang bukan upaya kabur dari proses hukum, melainkan untuk menjalani pengobatan kanker yang tidak tersedia di Indonesia.

“Keberadaan Mia Santoso di Jepang bukan untuk melarikan diri, tapi karena harus mendalami pengobatan kanker," kata Rika Sofianti, Jumat, 4 Juli 2025.

"Sebelum timbul masalah hukum ini, Mia sudah berobat di rumah sakit Indonesia dan direkomendasikan ke Jepang karena obat-obatan yang dibutuhkan hanya tersedia di rumah sakit Jepang tersebut,” tegasnya.

Rika juga meluruskan informasi mengenai Dominikus Dian Djatmiko (47), yang sempat disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT Prima Global Baverindo (PGB).

“Dominikus bukan pegawai PT PGB sejak sekitar tahun 2019 sampai 2020,” ujar Rika.

Rika menyatakan dengan tegas bahwa barang bukti yang baru-baru ini dimusnahkan oleh aparat penegak hukum bukan milik kliennya maupun PT PGB.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan baru-baru ini memang bukan milik PT PGB atau miliknya Mia Santoso. Kami tidak tahu itu milik siapa,” tegas Rika.

Rika mengaku jika Mia Santoso melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen medis lengkap dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia di Indonesia, serta surat keterangan dari rumah sakit di Jepang, kepada penyidik sebagai bukti transparansi dan itikad baik.

“Kami telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik, termasuk surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia, serta surat keterangan dari Rumah Sakit Jepang yang merawat Buk Mia,” tambahnya.

Sementarar Direktur PT Prima Global Baverindo (PGB), Mustika Aji Jaya Binangun, memastikan bahwa perusahaannya berjalan secara sah dan tidak memiliki kaitan dengan kasus pemusnahan barang bukti.

“PT PGB adalah perusahaan yang memiliki izin dan legalitas yang lengkap seperti PKP. Kita berizin semua, terdaftar semua. Legalitasnya ada semua,” tegas Mustika. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mia Santoso pemusnahan miras minuman keras bea cukai Kejati Jatim