Menjelang Tahun Baru 2026, Satpol PP Sidoarjo Musnahkan 1.406 Botol Miras

23 Desember 2025 13:29 23 Des 2025 13:29

Thumbnail Menjelang Tahun Baru 2026, Satpol PP Sidoarjo Musnahkan 1.406 Botol Miras
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan (kiri) bersama Asisten II M. Mahmud, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono, perwakilan Polresta Sidoarjo, dan pejabat lainnya menjelang pemusnahan miras pada Jumat (19 Desember 2025). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com

KETIK, SIDOARJO – ”Awal kejahatan berasal dari minuman keras. Ini harus ditekan demi masa depan anak-anak kita,” pesan Asisten II Pemkab Sidoarjo M. Mahmud saat pemusnahan miras ilegal di Mako Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (19 Desember 2025).

Menjelang Tahun Baru 2026 ini, Satpol PP Sidoarjo semakin intens melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2013 dan Perbup No. 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pemusnahan minuman keras  (miras) merupakan komitmen Satpol PP Sidoarjo dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman serta melayani masyarakat secara maksimal. Dampak buruk minuman beralkohol harus dicegah terhadap bagi Kabupaten Sidoarjo sebagai Kota Santri.

Saat pemusnahan Jumat pagi itu, bau minuman keras beralkohol sangat menusuk hidung. Botol-botol miras berjajar di atas meja. Puluhan kardus lainnya disiapkan di halaman mako Satpol PP Sidoarjo. Mereknya macam-macam. Ada arak, bir, anggur, dan sebagainya.

Satu per satu tutup botol dibuka, kemudian isinya ditumpahkan ke dalam drum. Total 1.407 botol yang dimusnahkan pada hari Jumat itu. Semuanya merupakan minuman beralkohol golongan A dan B yang beredar tanpa izin atau dijual di lokasi terlarang.

Foto Para petinggi Polresta, Satpol PP, Pemkab Sidoarjo, dan DPRD Sidoarjo menumpahkan minuman keras de dalam drum untuk dimusnahkan. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Para petinggi Polresta, Satpol PP, Pemkab Sidoarjo, dan DPRD Sidoarjo menumpahkan minuman keras de dalam drum untuk dimusnahkan. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menyatakan, ribuan botol miras itu merupakan hasil operasi di berbagai kecamatan. Baik di Kecamatan Prambon, Krembung, Tarik, Gedangan, Candi,  Wonoayu, Krian, dan Jabon.

Tindakan Satpol PP Sidoarjo ini, lanjut Yany, merupakan bukti kehadiran dan layanan pemerintah derah di tengah masyarakat.  Pemusnahan miras ilegal menjadi komitmen Satpol PP untuk menegakkan Perda dan Perbup demi melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.

”Agar masyarakat Kabupaten Sidoarjo aman dan nyaman,” tegasnya.

Selain Asisten II M Mahmud, hadir pula dalam pemusnahan minuman beralkohol itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan Bea Cukai Sidoarjo. Kegiatan Satpol PP Sidoarjo itu mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari Pemkab Sidoarjo maupun DPRD Sidoarjo. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Tahun Baru 2026 Satpol PP Sidoarjo pemusnahan miras Yany Setyawan