KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) suara sah nasional diubah lewat sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lewat putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas 4 persen.
Merespon hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan dirinya harus mempelajari lebih jauh, bukan hanya tahu dari media.
"Saya belum pelajari, nanti saya akan pelajari. Kita kan jangan hanya melihat dari media, saya ingin melihat langsung membaca pesannya," tutur Tito setelah menjadi Inspektur Upacara di HUT Damkar Ke 105 Tahun pada Jumat (1/3/2024).
Tito mengungkapkan bahwa dirinya bakal mengumpulkan ahli tata negara untuk menindak lanjuti keputusan MK tersebut.
"Saya akan kumpulkan ahli tata negara, seperti apa langkah-langkah kedepan dan nanti akan kami bicarakan dengan pemerintah juga DPR," ucap Mantan Kapolri ini.
Mahkamah Konstitusi memberi 5 poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, pada Jumat (1/3/2024). (*)
Mengenai Putusan MK Ambang Batas Parlemen, Mendagri Tito Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara
2 Maret 2024 01:36 2 Mar 2024 01:36
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
16 Maret 2026 22:35
Gas LPG 3 Kg Masih Langka di Pacitan, Pangkalan Diduga Lebih Pilih Dahulukan Pengecer
21 Maret 2026 08:00
Tak Melulu Nasi Pecel, Ini 5 Kuliner Legendaris di Madiun yang Wajib Dicoba Saat Libur Lebaran
18 Maret 2026 14:23
Pertamina Klaim Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Bukan Karena Pasokan, Ini Biangnya
21 Maret 2026 15:52
Jadwal Lengkap MotoGP GP Brasil! Kembali Setelah Dua Dekade
20 Maret 2026 11:03
[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H
Tags:
MK Mahkamah konstitusi parliamentary threshold Mendagri Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito ahli tata negaraBaca Juga:
Wabup Aceh Singkil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Daring Bersama MendagriBaca Juga:
Tinjau Pembersihan Lumpur di Aceh Tamiang, Kasatgas Tito Puas dengan Kinerja Praja IPDNBaca Juga:
Hadiri Rakornas, Mbak Wali Kediri Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden PrabowoBaca Juga:
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan untuk Kepentingan Publik, Akademisi Nilai Putusan Bersifat PenegasanBaca Juga:
Putusan MK Nomor 223! Konsistensi Hukum, Tak Berdampak pada Penugasan Polri Aktif di Jabatan ASN TertentuBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
