KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) suara sah nasional diubah lewat sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lewat putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas 4 persen.
Merespon hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan dirinya harus mempelajari lebih jauh, bukan hanya tahu dari media.
"Saya belum pelajari, nanti saya akan pelajari. Kita kan jangan hanya melihat dari media, saya ingin melihat langsung membaca pesannya," tutur Tito setelah menjadi Inspektur Upacara di HUT Damkar Ke 105 Tahun pada Jumat (1/3/2024).
Tito mengungkapkan bahwa dirinya bakal mengumpulkan ahli tata negara untuk menindak lanjuti keputusan MK tersebut.
"Saya akan kumpulkan ahli tata negara, seperti apa langkah-langkah kedepan dan nanti akan kami bicarakan dengan pemerintah juga DPR," ucap Mantan Kapolri ini.
Mahkamah Konstitusi memberi 5 poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, pada Jumat (1/3/2024). (*)
Mengenai Putusan MK Ambang Batas Parlemen, Mendagri Tito Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara
2 Maret 2024 01:36 2 Mar 2024 01:36
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
5 Nov 2025 21:15
Ketua K2SBT Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Amir Kelsaba
Tags:
MK Mahkamah konstitusi parliamentary threshold Mendagri Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito ahli tata negaraBaca Juga:
Gugat UU Kepemudaan, KNPI Jakarta: Banyak yang Baru Matang Setelah 30 Tahun!Baca Juga:
Temui Mendagri, BKPRMI Bahas Ketahanan Pangan dan Insentif Guru NgajiBaca Juga:
Mendagri Ungkap Alasan Pemangkasan TKD 2026Baca Juga:
Dukung Rencana Pembentukan Dana Abadi Banyuwangi, Mendagri Tito: Bisa Jadi Buffer ZoneBaca Juga:
KNPI Jakarta Gugat UU Pemuda ke MK, Husnul Jamil: Batas Usia 30 Tahun DiskriminatifBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
5 Nov 2025 21:15
Ketua K2SBT Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Amir Kelsaba
