Usut Dugaan Korupsi, Kejati Jatim Geledah KBS dan Sita 4 Boks Dokumen Hingga Ponsel Direksi

6 Februari 2026 11:11 6 Feb 2026 11:11

Thumbnail Usut Dugaan Korupsi, Kejati Jatim Geledah KBS dan Sita 4 Boks Dokumen Hingga Ponsel Direksi

Ilustrasi - Kebun Binatang Surabaya Digeledah Kejati Jatim mencari bukti dugaan korupsi, Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Kebun Binatang Surabaya (KBS) didatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kamis, 5 Februari 2026 . Pihaknya mendatangi taman margasatwa itu untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).

Kejati Jatim menggeledah sejumlah titik strategis di KBS, mulai kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lain. Proses penggeledahan ini juga disaksikan pengurus RT dan RW setempat.

Hasil penggeledahan, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat boks berisi dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Selain menyegel dan menyita dokumen, penyidik Kejati Jatim juga mengamankan beberapa telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS," kata Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, dikutip dari keterangan resmi.

Ia melanjutkan, penggeledahan tersebut merupakan awal penyidikan dan ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim Kejati korupsi KBS KBS Kebun Binatang Surabaya Berita Surabaya