Putusan MK Nomor 223! Konsistensi Hukum, Tak Berdampak pada Penugasan Polri Aktif di Jabatan ASN Tertentu

23 Januari 2026 19:33 23 Jan 2026 19:33

Thumbnail Putusan MK Nomor 223! Konsistensi Hukum, Tak Berdampak pada Penugasan Polri Aktif di Jabatan ASN Tertentu

Oleh: Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H *

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya memberikan uraian faktual dan argumentasi hukum secara luas, rasional dan objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik dan komprehensif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut secara tidak merubah substansi norma terdapat dalam pasal-pasal yang dimohonkan para pemohon sehingga putusan 223 secara prinsipil sejiwa dengan semangat terkandung dalam putusan MK 114/PUU-XXIII/ 2025.

Secara hukum tidak memiliki implikasi atau konsekuensi hukum apapun terhadap status dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat berdasarkan UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Bahkan, dalam bagian pertimbangan hukumnya, mahkamah menegaskan bahwa dalam melihat sebuah norma dan UU tidak bisa melihat dan menilai secara parsial, tunggal dan nonsistemik nonkorelatif komprehensif antarperaturan perundang-undangan.

Khususnya dalam permohonan ini, mahkamah menegaskan seharusnya antara UU ASN dan UU Kepolisian saling keterkaitan sehingga mahkamah menyatakan bahwa UU ASN sebagai Lex Specialis dari UU Kepolisian.

Atas pemikiran dan argumentasi hukum dimaksud, mahkamah tetap berpendirian bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat asal memiliki dan memenuhi persyaratan dan prosedur ditentukan oleh UU ASN dan PP berlaku. Antara lain:

1. Jabatan ASN tertentu tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian

2. Anggota Polri Aktif harus memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan

3. Ada pemintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian

4. Mengikuti prosedur berlaku

Sebenarnya sejak awal permohonan ini didaftarakan ke MK, sudah diprediksi putusan MK akan tidak diterima atau ditolak sesuai amar putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025. Karena tidak mungkin hakim MK memberikan putusan yang tidak konsisten dengan jiwa dan semangat putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

Prediksi tersebut bisa saja keliru jika hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu pernah terjadi pada putusan-putusan MK sebelumnya. Dalam putusan MK No 223 saat ini MK konsisten dan perlu para hakim MK sangat perlu diapresiasi. Semoga MK terus konsisten menegakkan konstitusi dengan adil dan benar.

Sebagai catatan dalam pertimbangan hukum MK No. 223 tersebut, mahkamah memberikan catatan bahwa ke depan seharusnya ada pengaturan di dalam suatu UU Kepolisian (perubahan) tentang jenis-jenis jabatan dan kementerian atau badan apa saja yang dianggap memiliki sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian dan kebutuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang mekanisme dan syarat-syarat penempatan para anggota Polri aktif di jabatan ASN tertentu.

Termasuk pada Instansi pusat sebagai implementasi ketentuan jenis-jenis jabatan yang diatur dalam UU Kepolisian dimaksud tadi. (*)

 

 

*) Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H adalah Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Esa Unggul

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com

- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

- Panjang naskah maksimal 800 kata

- Sertakan identitas diri, foto dan nomor HP

- Hak muat redaksi. (*)

Tombol Google News

Tags:

MK Mahkamah konstitusi Kepolisian ASN polisi aktif prof juanda