MK: Perlindungan Wartawan Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

20 Januari 2026 07:00 20 Jan 2026 07:00

Thumbnail MK: Perlindungan Wartawan Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

Guntur Hamzah, salah satu hakim MK saat membacakan salah satu putusan MK. (Foto: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Uji materi atau judicial review itu diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan diputuskan MK pada sidang yang digelar Senin, 19 Januari 2026. 

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.

Dalam penjelasannya, MK menyebut putusan ini tidak hanya membatasi penggunaan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan, tetapi juga menegaskan kedudukan konstitusional perlindungan pers dalam sistem hukum Indonesia.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental. Perlindungan tersebut merupakan pengakuan bahwa karya jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

“Pers memiliki fungsi strategis dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara,” ujar Guntur dalam pertimbangan hukumnya.

Guntur menegaskan, selama kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Pers. Penegasan ini menjadi dasar bagi Mahkamah untuk membatasi penggunaan instrumen pidana dan perdata terhadap wartawan.

Mahkamah menilai tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi menempatkan wartawan sebagai subjek hukum yang dengan mudah dapat dipidana atau digugat secara perdata. Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional agar perlindungan hukum terhadap wartawan benar-benar bersifat nyata dan memberikan kepastian hukum.

Pertimbangan ini sekaligus menjadi jembatan antara amar putusan dan implikasi praktis yang akan diterapkan dalam penyelesaian sengketa pers ke depan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mahkamah konstitusi MK kebebasan pers Dipidana Perdata UU Pers Iwakum perlindungan wartawan hak konstitusional