KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan ini merupakan konsekuensi dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait perlindungan hukum wartawan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik.
Sepanjang seluruh tahapan tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi dan kekerasan.
Mahkamah menilai penggunaan sanksi pidana dan perdata sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa pers berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Oleh karena itu, instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional, yakni setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak atau belum dijalankan.
Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) untuk mencegah praktik kriminalisasi dan gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP) terhadap wartawan.
Dengan putusan ini, Mahkamah memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berperan penting dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers. Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan pilar demokrasi.
Putusan MK tersebut dibacakan pada hari Senin, 19 Januari 2026 oleh 8 hakim MK.
