Pilkades di Trenggalek akan diselenggarakan sekitar satu tahun lagi. Pemungutan suara untuk memilih calon para pemimpin desa secara langsung oleh rakyat di 128 desa ini diperkirakan akan dilaksanakan seputar bulan Februari tahun 2027—jika mengacu bahwa Pilkades terakhir dilaksanakan pada 9 Februari 2019. Yang jelas, masa jabatan kades yang saat ini menjabat akan berakhir pada 19 April 2027.
Pilkades ini adalah “pesta demokrasi” desa di mana masa jabatan Pilkades terpilih akan berlangsung selama 8 tahun setelah UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan, sebagai revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pilkades 2027 di Kabupaten Trenggalek sendiri belum memiliki petunjuk teknis (peraturan bupati) karena pemerintah daerah masih menunggu cantolan hukum berupa Peraturan Pemerintah yang belum disahkan.
Tahapan Pilkades paling lambat dilaksanakan enam bulan sebelum pemungutan suara. Artinya, masih ada waktu untuk menunggu peraturan pemerintah yang terbit, baru Perbup akan ditetapkan. Bagi pemerintah kabupaten, yang terpenting perencanaan anggaran Pilkades sudah dipastikan teralokasikan.
Barangkali ada sebagian masyarakat memang ada yang sudah tidak sabar untuk mengetahui kapan jadwal pemungutan suara dan bagaimana peraturan-peraturan teknisnya. Hal ini bisa dipandang sebagai tanda bahwa masyarakat sudah mulai tertarik untuk memperhatikan dan mempersiapkan diri dalam menyambut momentum “perebutan” posisi orang nomor satu di desa.
Kepentingan Politik
Pemilihan kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilihan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah yang diberi tugas untuk menyusun regulasi teknis, perencanaan dan anggaran, memberikan fasilitas dan logistik, dan menyelesaikan sengketa hasil Pilkades jika ada perselisihan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa.
Secara politis, kepentingan pemerintah adalah menyukseskan Pilkades secara aman dan damai, serta berlangsung secara berkualitas (setidaknya secara administratif). Tugas pembinaan adalah melekat karena Bupati adalah Pembina masyarakat di wilayahnya.
Sedangkan kepentingan dari kelompok politik juga sudah mulai terlihat. Beberapa partai politik sudah menyatakan bahwa mereka bersiap “mengintervensi” Pilkades. Di Trenggalek, misalnya, ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang lewat ketuanya sudah menyatakan bahwa Pilkades menjadi salah satu prioritas bagi partainya untuk disikapi.
Demikian juga Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menurut ketuanya juga sudah mulai memetakan tokoh dan kader yang akan didorong berkontestasi. Kadernya yang dianggap potensial akan didorong untuk maju menjadi calon kepala desa. Demikian juga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga sudah memperhatikan dinamika masyarakat menjelang Pilkades dengan strategi yang lebih hati-hati.
Partai politik tentu punya kepentingan terhadap Pilkades karena dengan menanamkan pengaruhnya di desa partai politik bisa memuluskan jalan untuk berebut suara dalam Pemilu atau Pilkada mendatang.
Disadari atau tidak oleh para pengurus parpol, menurut saya, ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh parpol terhadap momentum Pilkades. Parpol bisa mendorong kader dan orang-orang yang bisa dikontrol atau dipengaruhi oleh parpol untuk maju menjadi calon Kades dan memperjuangkan kemenangannya.
Dengan menjadikan kader sebagai calon, maka ketokohan kader akan meningkat. Dan apabila kader memenangkan pilkades dan menduduki kursi kepala desa, maka posisi strategis diperoleh.
Hanya saja, dalam peraturan yang berlaku dinyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Pasal 29 guruf g UU Nomor 6 Tahun 2014). Apabila seorang kader yang merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik, maka calon kades tersebut harus melampirkan surat pengunduran diri.
Tapi hal itu bisa dipandang sebagai syarat formal dan administratif yang tidak menghalangi partai politik untuk mengendalikan pengaruhnya bagi kades. Demikian juga, kades juga tidak terhalangi untuk menjadi mitra politis partai politik.
Perilaku politik kepala desa selama ini tidak bisa lepas dari hubungan mereka dengan para aktivis partai politik. Hanya saja secara formal-administratif mereka tidak bisa menjadi bagian dari partai politik. Tetapi pengaruh-mempengaruhi antara kades dan parpol sejauh ini amatlah kuat.
Ada kalanya kades-kades tertentu kadang tidak bisa menyembunyikan keberpihakannya terhadap partai politik yang disenanginya. Beberapa ekspresi politik keberpihakan kadang menjadi bahan laporan dan temuan saat terjadi Pemilu dan Pilkada.
Misalnya dalam Pemilu 2024 lalu seorang Kades di kecamatan Karangan Trenggalek dilaporkan Badan Pengawas Pemilu atas dugaan ketidaknetralannya. Kades sebagai pejabat pemerintahan memang harus netral dalam Pemilu dan Pilkada.
Sementara itu, bagi calon, memang tidak berat untuk mengundurkan diri dari pengurus dan anggota parpol sebagai jalan administratif untuk bisa maju sebagai calon kades. Dan ketika mereka menang dan menduduki jabatan kepala desa, mereka juga masih bisa kerjasama dengan para aktivis partai politik untuk membantu mewujudkan tujuan-tujuannya—termasuk tujuan membangun desanya.
Pola Hubungan Kades dan Parpol
Kepala desa butuh kader-kader Parpol yang duduk di DPRD untuk memuluskan jalannya membangun desa, dengan cara membuat anggota DPRD membawa program pembangunan di desanya.
Tanpa menjalin “kontak” dan “klik” dengan anggota DPRD yang notabene adalah pengurus parpol, kepala desa tidak akan mudah untuk menjadikan desanya sebagai tempat dilaksanakannya program-program pemerintah.
Kepala desa juga butuh kerja sama dengan kekuatan partai politik untuk membangun “bargaining position” terhadap pemerintah di atasnya, baik pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Seringkali ada “deal-deal politik” yang terjadi antara kepentingan para kades (yang terorganisir) dengan kepentingan kekuasaan di atasnya. Terjalinnya kontak antara kades dan parpol kadang juga bermanfaat bagi kades untuk meningkatkan penguatan kapasitas politik dan pembangunan jaringan.
Terjalinnya kontak tidak menutup kemungkinan sudah terjadi sejak pencalonan kepala desa. Para tokoh-tokoh potensial akan dicari oleh parpol, dan sebaliknya, calon yang belum pernah bergabung dengan partai politik sekalipun pada akhirnya butuh dukungan—bahkan sokongan logistik—dari pengurus (penggede) partai politik.
Menurut pengamatan saya terhadap dinamika yang terjadi di lapangan, pertemuan calon kades dengan penggede parpol memunculkan deal-deal politik bahwa mereka akan saling membantu dalam politik elektoral.
Misal, seorang penggede parpol yang menjabat sebagai anggota DPRD membantu biaya politik seorang calon yang sedang berkontestasi di Pilkades. Bantuannya bukan semata dalam bentuk mobilisasi kader parpol untuk mendukung si calon, tetapi bantuan biaya politik (uang).
Deal politiknya biasanya seperti ini: Anggota DPRD yang nantinya akan maju lagi dalam Pemilihan legislatif membantu uang untuk biaya politik, dengan syarat kalau nanti si calon terpilih jadi Kades akan membantu pemenangan untuk si calon legislatif di Pemilu berikutnya.
Meskipun ada kerjasama dan koalisi antara calon kades dengan parpol, identitas parpol biasanya tidak ditampakkan. Menampakkan identitas parpol yang memberikan dukungan dan bantuan terhadap calon kades umumnya tidak akan menguntungkan bagi parpol.
Hal ini karena citra parpol di desa tidak begitu baik. Partai politik secara umum dilihat tidak berfungsi kecuali saat Pemilu, itupun hanya sebagai pencari suara untuk calon-calonnya yang dilakukan dengan cara dengan iming-iming materi dan membagi uang.
Artinya, partai apapun cenderung dipandang sama saja, hanya sebagai alat mencari suara bagi calonnya. Dan, celakanya, rakyat melihat parpol sebagai organisasi milik orang-orang yang ditunggu kedatangannya atau yang mengundangnya di mana di dalamnya ada pembagian amplop atau materi.
Memang ada satu atau dua aktivis parpol yang kadang dianggap dekat dengan rakyat dan melakukan edukasi serta dianggap memperjuangkan rakyat, terutama perjuangan yang sifatnya material. Sebagian di antara mereka juga ada yang melakukan fungsi edukasi dan menanamkan ideologi partainya.
Kedekatan kepentingan material yang dibantu dengan nuansa ideologis yang dapat meningkatkan ikatan antara pengurus partai dengan rakyat inilah, yang jika dimanfaatkan untuk membantu calon kades tertentu akan bisa memudahkan jalan kemenangan dalam Pilkades.
Tetapi calon kades sendiri juga harus membuka diri dengan siapapun yang mau mendukung dan membantu pemenangannya tak peduli dari mana partainya. Inilah yang membuat calon kades tidak tampak identitas parpolnya. Karena, pertama, ia memang secara formal dilarang berasal dari anggota atau pengurus partai.
Kedua, kalau ia sudah diidentifikasi sebagai calon dari tokoh partai X, maka tokoh dari partai Y atau Z tak akan tertarik untuk mendukung dan membantunya. Inilah yang membuat pertarungan Pilkades kadang riilnya adalah pertarungan yang didukung oleh orang-orang dari partai politik, meskipun identitas partainya tidak tampak.
Bukan berarti bahwa mereka yang menang dalam Pilkades adalah calon yang selalu didukung partai politik. Ada juga desa-desa yang dalam kontestasinya tidak melibatkan kepentingan partai politik.
Tetapi ada juga desa yang salah satu calonnya didukung orang partai politik, sedang calon lainnya tidak. Dan belum tentu juga calon yang didukung orang partai selalu menang. Justru calon yang didukung—dan sudah dicap sebagai orang—partai kadang kalah juga.
Artinya peran partai dalam meningkatkan elektabilitas seorang calon tak selalu fungsional. Bisa jadi malah bikin ‘blunder’. Artinya, tergantung dari orang partainya, bentuk sokongannya, citra orang dan partainya di mata masyarakat desa (calon pemilih).
Pun tergantung juga seberapa logistik atau sokongan duit yang diberikan. Yang terakhir ini dianggap paling berpengaruh bagi masyarakat yang memang masih melihat duitnya daripada kualitas calonnya. Meskipun ada kalanya duit bukan segalanya dan satu-satunya solusi.
Ketokohan yang amat kuat, jaringan yang kuat, tim yang solid dan militan, kadang tak bisa ditembus dengan memperbanyak serangan uang.
Buktinya, tak jarang dalam Pilkades, calon yang menyebar uang dalam jumlah yang paling banyak justru mendapatkan suara ketiga dari 4 calon yang berkontestasi. Sedangkan yang keluarnya lebih sedikit justru menang, bahkan yang tak menyebar amplop sekalipun juga ada yang menang Pilkades.
*) Nurani Soyomukti merupakan pendiri Institute Demokrasi dan Keberdesaan (Indek)
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
