KETIK, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran lalu lintas di jalur utama yang dilalui pemudik di Pulau Sumatera.
Pembatasan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode tersebut, sejumlah kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan melintas di ruas tol maupun jalan nasional non-tol yang menjadi jalur utama perjalanan mudik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan operasional diterapkan pada dua jenis jalur utama, yakni ruas tol dan jalan nasional non-tol yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan selama masa mudik.
Untuk ruas tol, pembatasan diberlakukan pada beberapa jalur strategis, seperti Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
Sementara pada jalur nasional non-tol, pembatasan berlaku di lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi–Palembang–Batas Sumsel/Lampung–Bujung Tenuk–Bandar Lampung hingga Pelabuhan Bakauheni.
Jalur tersebut dikenal sebagai koridor utama mobilitas pemudik dari wilayah Sumatera menuju Pulau Jawa maupun sebaliknya.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan material bangunan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik. Pengawasan dilakukan di gerbang tol, persimpangan utama, serta pos pengamanan yang didirikan selama Operasi Ketupat 2026.
Petugas juga akan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional tersebut sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa kebutuhan vital masyarakat.
Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah tetap diperbolehkan melintas.
Namun kendaraan yang mengangkut barang-barang tersebut diwajibkan membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang sebagai bukti bahwa muatan yang dibawa termasuk dalam kategori pengecualian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kebijakan pembatasan angkutan barang ini merupakan upaya untuk mendukung kelancaran dan keselamatan masyarakat selama musim mudik.
“Pembatasan angkutan barang ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan para pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang kepada wartawan, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar masa pembatasan operasional.
“Kami mengimbau para pengusaha angkutan untuk mematuhi ketentuan ini dan mengatur distribusi barang di luar periode pembatasan agar arus mudik berjalan lancar,” tambahnya.
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan kendaraan berat di jalur utama ini dapat meningkatkan kapasitas jalan sekaligus menekan potensi kemacetan dan kecelakaan selama arus mudik Lebaran, terutama di sejumlah titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung serta jalur lintas Sumatera menuju Lampung.(*)
