Jalan Panjang Siahaan CS Finis di MA, PT SMART Didenda Rp8,7 Miliar

29 Maret 2026 16:25 29 Mar 2026 16:25

Thumbnail Jalan Panjang Siahaan CS Finis di MA, PT SMART Didenda Rp8,7 Miliar

Sejumlah pekebun sawit masyarakat beberapa waktu lalu turun ke lokasi di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura terkait penimbunan jalan dengan lumpur yang diduga dilakukan oleh PT SMART Tbk. (FOTO: dokumen TP Siahaan for Ketik.com)

KETIK, LABUHAN BATU – Upaya kerja keras sejumlah petani kelapa sawit yang berseteru dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk terkait sengketa perkara gugatan wanprestasi pengelolaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), finish di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

Setelah melalui kurun waktu lebih lima tahun lamanya, langkah perusahaan swasta tersebut, terbilang kandas pasca MA RI menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan.

Akhirnya, permohonan PK yang didaftarkan  oleh PT SMART Tbk pada bulan Juli 2025 lalu, terhenti setelah adanya putusan bernomor 1449 PK/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Demikian disampaikan TP Siahaan, Minggu, 29 Maret 2026 via telepon kepada sejumlah wartawan di Labuhanbatu, selaku perwakilan Siahaan CS yang berseteru dengan PT SMART Tbk setelah adanya putusan penolakan permohonan PK oleh perusahaan sebagai lawan mainnya.

Dijelaskannya, permohonan PK PT SMART Tbk ditolak sekaligus MA RI menghukum total sebesar Rp. 8,7 miliar lebih, dengan rincian pengembalian uang Rp1.708.288.589 dan kerugian akibat tertundanya produksi kelapa sawit selama 2 tahun sebesar  Rp7.010.880.000.

Menurut TP Siahaan, putusan itu menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

"Sekaligus mempertegas kepastian hukum atas perkara yang telah melalui berbagai tahapan peradilan. Putusan nomor 1449 PK/Pdt/2025 bulan Desember 2025 juga menyatakan bahwa permohonan PK ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum," ujarnya.

Mengutip putusan sambung TP Siahaan, MA RI menilai tidak ditemukan adanya bukti baru maupun kekhilafan hakim sebagaimana disyaratkan dalam pengajuan peninjauan jembali.

Foto Plang yang diduga didirikan oleh managemen PT SMART Tbk Kebun Adipati di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura yang kini diresahkan pekebun masyarakat. (FOTO: dokumen TP Siahaan for Ketik.com)Plang yang diduga didirikan oleh managemen PT SMART Tbk Kebun Adipati di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura yang kini diresahkan pekebun masyarakat. (FOTO: dokumen TP Siahaan for Ketik.com)

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan tetap berlaku dan mengikat para pihak yang berperkara. 

Dilanjutkan TP Siahaan, mereka menyambut baik putusan MA RI dan menyebutnya sebagai bukti konsistensi lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum, sekaligus menutup seluruh ruang sengketa yang sebelumnya dimulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

Putusan MA RI menimbulkan penilaian bahwa majelis hakim sangat cermat dalam mempertimbangkan fakta persidangan serta bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Berawal Wanprestasi 

Kisah perjalanan panjang dan melelahkan yang melibatkan antara TP Siahaan cs dengan PT SMART Tbk bermula dari gugatan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labura.

Kebun kelapa sawit TP Siahaan cs (perseorangan) itu berbatasan dengan PT SMART Tbk yang berlokasi di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labura.

Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 348/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 15 Februari 2024 menyatakan PT SMART Tbk terbukti melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, termasuk dalam program peremajaan kelapa sawit (replanting).

Atas putusan itu, PT SMART Tbk mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI melalui putusan Nomor 586/Pdt/2024/PT DKI tanggal 21 Juni 2024 membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. 

Penggugat kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 229 K/Pdt/2025 tanggal 17 Februari 2025 mengabulkan kasasi para pemohon kasasi, TP Siahaan, Togarma Siahaan, Otniel Siahaan, Ina Florence Rohi dan Samgar Siahaan. 

Belakangan, PT SMART Tbk kemudian mengajukan PK dan akhirnya ditolak Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan data yang diungkap, hanya sekitar 6,8 persen tanaman yang masih layak dipelihara, sementara sebagian besar lainnya membutuhkan peremajaan. 

Dipaparkan TP Siahaan, MA RI dalam pertimbangannya menegaskan bahwa alasan PK yang diajukan perusahaan hanya berupa perbedaan penilaian terhadap fakta persidangan, bukan kesalahan nyata yang dapat membatalkan putusan.

Dengan demikian, seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh PT SMART Tbk dalam perkara ini dinyatakan telah berakhir. Perusahaan itu juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali sebagai konsekuensi dari putusan tersebut.

Sementara itu, beberapa waktu sebelum putusan PK dijatuhkan, perusahaan sempat disorot atas dugaan tindakan sewenang-wenang dengan penutupan akses jalan menuju kebun masyarakat, termasuk kebun TP Siahaan.

Penutupan tersebut dilakukan dengan menimbun jalan menggunakan lumpur yang dikeruk dari parit, sehingga menghambat aktivitas kendaraan roda empat milik petani.

Akibatnya, para pemilik kebun mengalami peningkatan biaya operasional, terutama dalam kegiatan panen dan pemupukan.

Dari ratusan kebun yang berbatasan dengan HGU perusahaan, hanya sebagian kecil yang mengalami pembatasan akses, termasuk milik TP Siahaan dan 11 pekebun lainnya.

Bahkan setelah putusan PK, perusahaan disebut memasang plang membatasi pemanfaatan jalan. Pada plang tertulis: Dilarang melewati/memakai/menggunakan jalan ini untuk pengangkutan logistik di atas 1 ton tanpa izin tertulis dari PT SMART Tbk. 

Hal itu dinilai semakin mempersulit masyarakat yang bergantung pada jalur yang telah digunakan pekebun sejak 1999, dan baru kali itu ada pembatasan.

Meski pemerintah Kecamatan Marbau, bahkan Pemerintahan Kabupaten Labura sudah berulangkali memediasi, tapi kisruh tersebut tidak kunjung selesai.

Sehingga pengangkutan hasil kebun kelapa sawit 12 pekebun, pupuk dan keperluan rumah tangga warga terkendala.

Kini, TP Siahaan mengajak masyarakat, khususnya Kelompok Tani Padang Halaban sekitarnya, untuk tetap optimis memperjuangkan hak mereka. 

Apalagi konflik agraria yang sudah berlangsung 17 tahun itu telah masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) tahun 2025.

Pihak TP Siahaan juga sedang mengajukan permohonan eksekusi atas putusan PK yang telah inkracht tersebut. Tetapi, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela.

"Pengacara kami sudah mengajukan eksekusi sukarela, tetapi belum ada respons dari pihak perusahaan," katanya. 

Sementara, Humas PT SMART Tbk, Nathan dimintai Ketik.com tanggapannya, Minggu, 29 Maret 2026 melalui pesan singkat terkait putusan MA RI terhadap penolakan upaya PK mereka, hingga kini belum bersedia memberikan keterangan apapun. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT SMART Tbk Kebun Adipati Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu TP Siahaan Kisruh wanprestasi pengelolaan kebun Kapa sawit Putusan MA RI Menolak permohonan PK