KETIK, PALEMBANG – Seorang nelayan asal Banyuasin, Sulaiman bin Jahri, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah diduga menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa ditangkap oleh Tim Polairud Sungai Batang pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kasus ini disidangkan dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Polairud Sungai Batang. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ade Sumitra, dengan Jaksa Penuntut Umum Hera Ramadona yang pada persidangan kali ini digantikan oleh Jaksa pengganti Agung.
Dalam sidang tersebut, saksi penangkapan mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap di sebuah pondok di kawasan Sungai Batang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan satu bong, satu timbangan digital, serta sabu di dalam dompet terdakwa. Tiga orang lainnya melarikan diri dengan cara menjebol dinding pondok,” ungkap saksi dari Polairud dalam persidangan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1,4 gram sabu, telepon genggam, serta perlengkapan alat hisap. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli sabu seberat 2 ji (gram) dari seseorang bernama Lukman, yang kini masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian.
Sebagian barang tersebut digunakan sendiri, sementara sisanya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu.
“Terdakwa membeli sabu bersama tiga rekannya untuk digunakan bersama. Namun saat penggerebekan, hanya terdakwa yang tertangkap,” kata saksi menambahkan.
Atas perbuatannya, terdakwa Sulaiman bin Jahri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menjual narkotika golongan I jenis sabu.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(*)