MAKI Ultimatum Bakal Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

15 Oktober 2025 10:00 15 Okt 2025 10:00

Thumbnail MAKI Ultimatum Bakal Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI
Kantor KPK di Jakarta. (Foto: Kemendikdasemen)

KETIK, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengirimkan surat somasi kedua kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) senilai Rp28,38 miliar yang dinilai berjalan lamban.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa hingga kini KPK belum juga menahan dua tersangka yang telah ditetapkan sejak awal Agustus 2025, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem dan Gerindra.

“KPK sudah memegang sedikitnya lima alat bukti. Padahal, untuk menetapkan dan menahan tersangka, cukup dua alat bukti saja,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025. 

Menurutnya, lima alat bukti yang dimaksud meliputi keterangan saksi, dokumen, petunjuk, ahli, serta bukti elektronik.

Boyamin menegaskan, apabila KPK tetap tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, pihaknya akan melayangkan somasi dan mengajukan praperadilan.

MAKI sebelumnya juga telah mengirimkan somasi pertama kepada pimpinan KPK pada 9 Mei 2025. Setelah somasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan ST dan HG sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR BI pada 8 Agustus 2025.

Meski telah beberapa kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, penyidik KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Kami masih menunggu itikad baik KPK untuk segera menahan para tersangka. Jika tidak, kami akan kembali menempuh jalur hukum melalui praperadilan,” tegas Boyamin.

Ia menilai peringatan ini menjadi warning keras bagi pimpinan KPK agar bekerja profesional dan tidak memperlambat proses hukum.

“Kami berharap KPK segera menuntaskan perkara ini dengan melakukan penahanan dan membawa kasusnya ke persidangan, agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diusut tuntas,” ujarnya.

Boyamin juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 25 secara tegas mengatur bahwa kasus korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding perkara lain.

“KPK seharusnya memahami ketentuan itu. Penahanan dalam kasus korupsi wajib diutamakan agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

MAKI KPK CSR BI Boyamin Saiman Bank Indonesia Somasi