KETIK, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) PT Pertamina (Persero) meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Minyak dan gas bumi (Migas) untuk menata ulang tata kelola sektor energi nasional.
Perppu tersebut, diperlukan sebagai regulasi migas yang dinilai mengalami kebuntuan selama lebih dari 15 tahun diproses legislasi.
Hal itu disampaikan Presiden FSPBB Arie Gumelar dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Tasyakuran HUT FSPBB ke-23 , serta Buka Puasa Bersama di Hotel Grand Alia, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.
“FSPPB menyampaikan bahwa stagnasi regulasi migas bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan ketahanan nasional,” kata Arie Gumelar.
Menurut dia, Perppu merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk memutus kebuntuan hukum, tidak membutuhkan waktu lama seperti pembahasan revisi undang-undang (RUU).
“Kalau Perppu, DPR cukup menerima atau menolak. Perppu bisa langsung jadi undang-undang apabila diterima DPR,” ujarnya.
Presiden FSPBB ini menilai Perppu juga biisa digunakan untuk menata ulang tata kelola migas, dan memulihkan peran negara secara nyata dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kita sekarang darurat impor dan kegagalan tata kelola migas sehingga ketahanan energi nasional menjadi sangat sensitif terhadap fluktuasi harga global, seperti sekarang harga minyak dunia menembus level US$108 per barel,” ungkapnya.
Kenaikan dipicu akibat gangguan pasokan internasional, dan tekanan geopolitik, akibat penutupan Selat Hormuz dampak dari konflik di Timur Tengah (Timteng) , perang antara Iran melawan Israel-Amerika Serikat.
“Padahal Indonesia pernah mencapai produksi minyak sekitar 1,6 juta barel per hari, namun kini lifting minyak berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan energi nasional terus meningkat,” katanya.
Akibatnya, ketergantungan terhadap impor minyak mentah, BBM, dan LPG semakin besar, Temuan ini menjadi salah satu dasar dalam kajian akademik, bahwa persoalan migas Indonesia telah memasuki level strategis dan tidak dapat lagi ditangani secara parsial.
“Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari desain tata kelola migas pasca UU Nomor 22 Tahun 2001 yang cenderung menempatkan Pertamina bukan sebagai instrumen utama negara, melainkan sekadar salah satu pelaku usaha dalam pasar,” tegas Arie Gumilar.
Hal ini menyebabkan negara kehilangan efektivitas kendali atas sektor migas yang seharusnya menjadi basis kekuatan ekonomi dan kedaulatan nasional.
Kondisi tersebut, diperparah ketika pemerintah dan DPR mengubah sektor migas dengan sistem omnibus law melalui UU Cipta Kerja
Dalam U No. 6 Tahun 2023 itu, sektor migas berfokus pada kemudahan investasi, penyederhanaan izin hilir, dan sentralisasi kewenangan ke pusat.
Sementara UU Migas tak kunjung direvisi hingga sekarang. DPR terakhir kali melakukan revisi pada 2001 , menjadi UU No.22 Tahun 2001 tentamg Minyak dan Gas Bumi.
Dalam FG D bertajuk ‘Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional’ itu, FSPPB merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Perppu Migas.
Perppu tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan FSPPB dalam merespons situasi ketahanan energi Indonesia yang semakin rentan.
FSPPB juga menilai struktur holding dan subholding Pertamina yang dibentuk dalam beberapa tahun terakhir justru menimbulkan fragmentasi pengelolaan migas.
“Pemisahan bisnis antara sektor hulu, pengolahan, hingga hilir dinilai berpotensi melemahkan efisiensi rantai pasok serta menyulitkan konsolidasi aset strategis negara,” katanya.
Pemerintah didorong untuk melakukan reintegrasi Pertamina secara struktural dan fungsional agar pengelolaan migas nasional kembali terkoordinasi dari hulu hingga hilir.
“Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan satu arah kebijakan, satu orkestrasi bisnis, dan satu komando strategis dalam pengelolaan energi nasional,” katanya
FSPPB menegaskan bahwa penguatan peran negara dalam sektor migas tidak bertentangan dengan iklim investasi.
“Justru kepastian tata kelola yang jelas dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor karena memberikan arah kebijakan yang lebih konsisten,” kata Presiden FSPPB.
Melalui FGD tersebut, FSPPB mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal agenda pembenahan tata kelola migas sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan energi nasional dan memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.
FGD tersebut dihadiiri Director Of Transformation and Business Sustainability PT Pertamina (Persero) Agung Wicaksono, mantan Sekretaris BUMN Said Didu dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar.
FGD dihadiri berbagai kalangan, mulai dari akademisi, unsur pemerintah, serikat pekerja, mahasiswa, hingga tokoh nasional yang memiliki perhatian terhadap masa depan energi Indonesia. (*)
