KETIK, PALEMBANG – Praktik mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan YS, anggota DPRD aktif Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara.
Penetapan status tersangka dilakukan usai tim penyidik mengantongi alat bukti yang kuat serta menggelar ekspose perkara pada Rabu 7 Januari 2026. Ironisnya, dugaan kejahatan tersebut dilakukan saat YS masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal periode 2008–2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., mengungkapkan bahwa YS diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) secara ilegal atas lahan yang faktanya merupakan kawasan hutan negara di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga aktif membantu penjualan lahan ilegal tersebut kepada sejumlah pihak. Dari setiap transaksi, YS disebut menerima fee, yang kemudian berujung pada kerugian keuangan negara fantastis.
“Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp10.584.288.000,” ungkap Rachdityo.
Dalam upaya membongkar jaringan yang terlibat, penyidik telah memeriksa 62 orang saksi. Pemeriksaan ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap YS. Tersangka dititipkan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026, guna kepentingan pendalaman perkara.
Menariknya, dalam proses hukum berjalan, YS telah menitipkan uang sebesar Rp600 juta sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Sementara secara keseluruhan, dana yang telah masuk ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari para pihak terkait mencapai Rp742,2 juta.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia politik lokal, sekaligus peringatan bahwa kejahatan agraria dan penyalahgunaan kewenangan pejabat publik tak lagi kebal hukum.(*)
