KETIK, JOMBANG – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Jombang. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di DPMPTSP Jombang disebut-sebut terlibat langsung dalam pengurusan pembebasan lahan untuk proyek pabrik pembibitan ayam ras PT Sapta Karya Megah (SKM) di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Oknum ASN DPMPTSP Jombang berinisial ABU itu diduga tidak sekadar memberikan informasi investasi, tetapi berperan sebagai mediator atau makelar lahan, PT SKM yang berada di dua desa, yaitu Desa Ngusikan dan Desa Manunggal dengan dengan luas lahan 18,0521 hektare. Dengan memanfaatkan status dan jabatannya untuk memperlancar proses pembelian tanah.
Kondisi ini menimbulkan pertama warga. Salah seorang warga Desa Ngusikan yang namannya enggan disebutkan mengatakan padahal, secara tugas pokok, pegawai DPMPTSP hanya berwenang memberikan pelayanan perizinan dan pendampingan investasi, bukan menjadi perantara transaksi lahan.
“Kalau pegawai dinas ikut jadi makelar dan ambil keuntungan pribadi, itu sudah keluar dari tugasnya. Harusnya hanya melayani dan memberi pemahaman soal mekanisme investasi di Jombang,” ujar seorang warga.
Ia menilai tindakan oknum ASN DPMPTSP Kabupaten Jombang tersebut berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dalam aturan kepegawaian.
“Ini tidak diperbolehkan karena ada konflik of interest. Silakan disampaikan by name dan by address agar bisa dilakukan pembinaan. Secara aturan kepegawaian memang tidak diperbolehkan,” tegasnya, Selasa 24 Februari 2026.
Pernyataan ini membuka peluang adanya pemeriksaan internal jika dugaan tersebut terbukti.
Perusahaan Akui Dibantu Urus Lahan
Di sisi lain, Direktur PT SKM Ngusikan Jombang, Thomas, mengakui bahwa pihaknya memang dibantu dalam proses pembebasan lahan oleh seseorang bernama Arif yang disebut berinisial ABU.
“Iya, memang ada yang membantu sebagai kuasa jual. Tapi kami tidak tahu apakah beliau ASN atau bukan,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa 24 Februari 2026.
Alarm Bahaya Integritas Investasi
Kasus ini bukan sekadar soal makelar tanah. Lebih jauh, ini menyentuh isu integritas birokrasi dan transparansi investasi di Jombang. DPMPTSP sebagai pintu masuk penanaman modal seharusnya steril dari praktik yang berpotensi menguntungkan pribadi.
Jika benar seorang ASN aktif menjadi mediator lahan, maka ada potensi pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Sekedar diketahui, lahan yang akan berdiri tempat usaha pembibitan ayam ras PT SKM di Ngusikan dan Manunggal ini dibelah oleh Sungai Waduk Kromong. Diduga kuat, pembangunan akan menutup aliran sungai tersebut. (*)
