KETIK, BLITAR – Gelombang kritik terhadap dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan dana desa mencuat di Kabupaten Blitar. Puluhan massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Front Perjuangan Petani Matataman (FPPM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu 18 Februari 2026.
Mereka datang membawa laporan resmi. Isinya tak main-main: dugaan manipulasi sertifikasi lahan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), serta indikasi penyalahgunaan dana desa untuk BUMDes Bululawang, Kecamatan Bakung.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, bersama jajaran Pidana Khusus (Pidsus). Dalam pelaporan itu, FMR dan FPPM didampingi oleh Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, pendiri Revolutionary Law Firm.
Perwakilan FMR, Nesa, mahasiswi Fakultas Hukum Unisba, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PPTPKH. Ia menyebut, berdasarkan data yang semestinya, terdapat 4.388 bidang tanah yang berpotensi disertifikatkan di Kabupaten Blitar. Namun hingga kini, sekitar 3.132 bidang telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masalahnya, kata dia, muncul dugaan bahwa ratusan bahkan ribuan lahan kosong turut diajukan dalam skema tersebut.
“Program ini seharusnya diperuntukkan bagi tanah yang benar-benar dimanfaatkan sebagai permukiman, fasilitas umum, atau fasilitas sosial. Tapi di lapangan kami menemukan indikasi lahan kosong ikut disertifikatkan,” ujar Nesa.
FMR menilai praktik tersebut berpotensi menabrak ketentuan, termasuk kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Universitas Gadjah Mada pada 2022 terkait pendampingan program PPTPKH.
Mohammad Trijanto menegaskan, esensi PPTPKH adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan lahan.
“Kalau lahan kosong tiba-tiba diperlakukan seolah-olah permukiman, itu bukan sekadar administrasi keliru. Itu manipulasi. Dan manipulasi seperti ini membuka pintu masuk praktik mafia tanah,” tegas Trijanto.
Menurutnya, apabila benar terjadi rekayasa riwayat penguasaan lahan demi penerbitan sertifikat, maka hal itu mencederai tujuan negara dalam menata kawasan hutan.
“Program ini bagus. Tapi kalau disalahgunakan, dampaknya bisa sistemik. Negara dirugikan, masyarakat juga,” imbuhnya.
Tak hanya soal tanah, FPPM turut melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa Bululawang. Anggaran lebih dari Rp135 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui BUMDes diduga tidak terealisasi secara nyata.
Perwakilan FPPM, Joko Agus Prasetyo, menyampaikan bahwa struktur kepengurusan BUMDes menjadi sorotan karena didominasi keluarga kepala desa.
“Ketua BUMDes dijabat istri kepala desa. Beberapa posisi lain juga diisi istri perangkat desa. Ini patut dipertanyakan dari sisi tata kelola dan potensi konflik kepentingan,” ujar Joko.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut, termasuk mengecek realisasi program di lapangan.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Semua laporan yang masuk akan kami pelajari terlebih dahulu dan kami sampaikan kepada pimpinan. Baik terkait dugaan sertifikasi lahan kosong maupun dugaan penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Diyan menegaskan bahwa kejaksaan membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data atau bukti tambahan untuk turut disampaikan.
Gelombang laporan ini menjadi ujian serius bagi tata kelola agraria dan keuangan desa di Kabupaten Blitar. Jika dugaan tersebut terbukti, bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga potensi tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum. Sebab di balik sertifikat dan dana desa, ada kepentingan masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi, bukan dimanipulasi.
Upaya konfirmasi terkait laporan ini kepada Pemerintah Desa Bululawang telah dilakukan. Namun, hingga berita ini terbit belum ada tanggapan. (*)
